Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Optimis Badan Publik Informatif Meningkat di Tahun 2024.

by Berita Hukum ID
17/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Optimis Badan Publik Informatif Meningkat di Tahun 2024.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-KI DKI Jakarta mengharapkan Badan Publik Jakarta yang informatif akan meningkat di Tahun 2024.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat visitasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang meraih kategori menuju informatif di Tahun 2023.

“Visitasi sebagai upaya monitoring agar setiap Badan Publik dapat meningkatkan tata kelola informasi dan data,” ujar Luqman Hakim Arifin saat visitasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diterima Plh Sekretaris Dinas Ponirin Ariani Limbong, di Kantor Disdukcapil Grogol Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024).

Ia ungkap hasil E-Monev 2023 terdapat kenaikan dari Tahun 2022, dimana dari 17 Badan Publik Informatif menjadi 33 Badan Publik yang informatif.

Visitasi sebagai upaya KI DKI Jakarta agar terjadi peningkatan Badan Publik Informatif. Selain itu langkah kedua, KI mendorong setiap Badan Publik dapat melakukan bimbingan teknis agar memiliki pemahaman UU KIP 14/2008 secara implementatif.

Diketahui, visitasi ini juga menguatkan dengan memberikan rekomendasi, agar setiap badan publik dapat menganalisa apa yang perlu ditingkatkan.

Terlebih, Disdukcapil dengan motto “bad data bad policy, good data good policy” sudah menginformasilan capaian dan program melalui aplikasi yang adaptif teknologi dihadapan Komisi Informasi.

“Kami optimis dengan paparan aplikasi yang beragam serta pelayanan publik yang sudah disajikan Disdukcapil mampu meraih informatif di Tahun 2024,” ujarnya.

Satu langkah lagi menjadi informatif, sangat mudah bagi Disdukcapil dengan sumber daya dan kemampuan yang sudah baik. Menurutnya, hal yang perlu diperbaiki sebatas administratif dan fokus saat pengisian Self Assessment Quistionnaire (SAQ).

“Satu tahap lagi disdukcapil optimis meraih informatif,” harap Luqman Hakim,Wakil Ketua KI DKI Jakarta.

Sementara itu, Plh Sekretaris Dinas Ponirin Ariani Limbong yang memaparkan dengan detail kinerja dan achievement Disdukcapil. Ia juga sangat mengapresiasi masukan dari Komisi Informasi untuk perbaikan E-Monev selanjutnya.

“Kami sangat berterima kasih atas masukannya dari KI DKI Jakarta,setiap arahan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya

“Tahun ini kami optimis lebih baik dan bisa informatif,” tandasnya.

Hadir saat visitasi, jajaran pimpinan Dinas turut hadir Kepala Dinas Budi Awaludin di sela photo bersama, serta jajaran PPID lainnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.