Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Optimis Badan Publik Informatif Meningkat di Tahun 2024.

by Berita Hukum ID
17/05/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Optimis Badan Publik Informatif Meningkat di Tahun 2024.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-KI DKI Jakarta mengharapkan Badan Publik Jakarta yang informatif akan meningkat di Tahun 2024.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat visitasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang meraih kategori menuju informatif di Tahun 2023.

“Visitasi sebagai upaya monitoring agar setiap Badan Publik dapat meningkatkan tata kelola informasi dan data,” ujar Luqman Hakim Arifin saat visitasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diterima Plh Sekretaris Dinas Ponirin Ariani Limbong, di Kantor Disdukcapil Grogol Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024).

Ia ungkap hasil E-Monev 2023 terdapat kenaikan dari Tahun 2022, dimana dari 17 Badan Publik Informatif menjadi 33 Badan Publik yang informatif.

Visitasi sebagai upaya KI DKI Jakarta agar terjadi peningkatan Badan Publik Informatif. Selain itu langkah kedua, KI mendorong setiap Badan Publik dapat melakukan bimbingan teknis agar memiliki pemahaman UU KIP 14/2008 secara implementatif.

Diketahui, visitasi ini juga menguatkan dengan memberikan rekomendasi, agar setiap badan publik dapat menganalisa apa yang perlu ditingkatkan.

Terlebih, Disdukcapil dengan motto “bad data bad policy, good data good policy” sudah menginformasilan capaian dan program melalui aplikasi yang adaptif teknologi dihadapan Komisi Informasi.

“Kami optimis dengan paparan aplikasi yang beragam serta pelayanan publik yang sudah disajikan Disdukcapil mampu meraih informatif di Tahun 2024,” ujarnya.

Satu langkah lagi menjadi informatif, sangat mudah bagi Disdukcapil dengan sumber daya dan kemampuan yang sudah baik. Menurutnya, hal yang perlu diperbaiki sebatas administratif dan fokus saat pengisian Self Assessment Quistionnaire (SAQ).

“Satu tahap lagi disdukcapil optimis meraih informatif,” harap Luqman Hakim,Wakil Ketua KI DKI Jakarta.

Sementara itu, Plh Sekretaris Dinas Ponirin Ariani Limbong yang memaparkan dengan detail kinerja dan achievement Disdukcapil. Ia juga sangat mengapresiasi masukan dari Komisi Informasi untuk perbaikan E-Monev selanjutnya.

“Kami sangat berterima kasih atas masukannya dari KI DKI Jakarta,setiap arahan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya

“Tahun ini kami optimis lebih baik dan bisa informatif,” tandasnya.

Hadir saat visitasi, jajaran pimpinan Dinas turut hadir Kepala Dinas Budi Awaludin di sela photo bersama, serta jajaran PPID lainnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.