Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Sampaikan Hasil Rekomendasi E-Monev ke DPMPTSP DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
14/05/2024
in Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Sampaikan Hasil Rekomendasi E-Monev ke DPMPTSP DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Epicentrum Selatan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Secara singkat tujuan kami hadir di sini ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023 dan persiapan dalam menghadapi E-Monev Tahun 2024,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto dalam kunjungan tersebut.

Agus menilai DPMPTSP DKI Jakarta sudah memiliki modal yang cukup untuk mencapai target badan publik yang Informatif di tahun 2024.

“Karena dari awal teman-teman DPMPTSP sudah memiliki modal yang cukup. Jadi kami berharap mudah-mudahan targetnya Pak, kami mohon Pak Denny dan Pak Iwan memberikan atensi penuh kepada teman-teman PPID tahun 2024 harus Informatif,” ucapnya.

Agus mengungkapkan bahwa KI DKI Jakarta menargetkan badan publik dengan kategori Informatif dapat meningkat pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

Karena itu, DPMPTSP DKI Jakarta diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun lalu dan memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya.

“DPMPTSP membutuhkan 13 poin lagi untuk memenuhi Nilai Total Badan Publik A, yakni 90. Untuk itu kami berharap DPMPTSP DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti hasil E-Monev tahun lalu,” kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyampaikan komitmennya serta harapan yang senada dengan Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami akan menindaklanjutinya segera dan berharap minimal di tahun ini kekurangan nilai yang 13 poin tadi bisa terpenuhi dan DPMPTSP terkait layanan informasi bisa mendapat kategori Informatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pun mendiskusikan sejumlah hal terkait isu keterbukaan informasi publik, kendala dalam memberikan layanan informasi publik dan meminta tips dalam mencegah penumpang gelap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kunjungan diterima oleh Wakil Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, Sekretaris Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan dan jajaran.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.