Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Lewat Visitasi, KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Disparekraf

by Berita Hukum ID
06/05/2024
in Informasi Publik
Lewat Visitasi, KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Disparekraf
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kedatangan Kami untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023 dan persiapan dalam menghadapi E-Monev Tahun 2024,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.

Agus menyebut, E-Monev akan kembali digelar pada Juli 2024. Menurutnya, Disparekraf DKI Jakarta perlu segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun lalu dan memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya.

“Karena itu mumpung masih ada waktu, Kami meminta agar Disparekraf DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti hasil E-Monev Tahun lalu,” ujarnya.

Agus menilai hasil E-Monev Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 sudah cukup baik, dengan perolehan nilai 77,3 poin atau meraih predikat Menuju Informatif.

Karena itu, Agus berharap capaian tersebut dapat kembali ditingkatkan agar dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 bisa meraih predikat Informatif.

“Jika melihat nilainya, kira-kira Disparekraf DKI Jakarta kurang sekitar 13 poin lagi untuk bisa meraih predikat Informatif,” ucap dia.

Menurut Agus, KI DKI Jakarta menargetkan badan publik dengan kategori Cukup Informatif dan Menuju informatif dapat meningkat dan meraih predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

“Karena itu, Kami disini sekaligus ingin mendengar dari bapak dan ibu terkait kendala apa saja yang dihadapi dalam mengelola layanan informasi selama ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Destinasi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Hari Wibowo berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi publik.

Dia berharap, Disparekraf DKI Jakarta dapat meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Badan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Kami setuju dengan Pak Agus, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tahun ini bisa meraih Predikat Informatif,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Disparekraf Provinsi DKI Jakarta pun mendiskusikan sejumlah hal terkait isu keterbukaan informasi publik, kendala dalam memberikan layanan informasi publik dan meminta tips dalam mencegah penumpang gelap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Destinasi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Hari Wibowo, Ketua Sub Kelompok Pengumpulan dan Analisis Data Disparekraf DKI Jakarta Tetta Riyani Valentia dan jajaran.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.