Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Lewat Visitasi, KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Disparekraf

by Berita Hukum ID
06/05/2024
in Informasi Publik
Lewat Visitasi, KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev Disparekraf
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kedatangan Kami untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023 dan persiapan dalam menghadapi E-Monev Tahun 2024,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.

Agus menyebut, E-Monev akan kembali digelar pada Juli 2024. Menurutnya, Disparekraf DKI Jakarta perlu segera menindaklanjuti hasil rekomendasi E-Monev Tahun lalu dan memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya.

“Karena itu mumpung masih ada waktu, Kami meminta agar Disparekraf DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti hasil E-Monev Tahun lalu,” ujarnya.

Agus menilai hasil E-Monev Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 sudah cukup baik, dengan perolehan nilai 77,3 poin atau meraih predikat Menuju Informatif.

Karena itu, Agus berharap capaian tersebut dapat kembali ditingkatkan agar dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 bisa meraih predikat Informatif.

“Jika melihat nilainya, kira-kira Disparekraf DKI Jakarta kurang sekitar 13 poin lagi untuk bisa meraih predikat Informatif,” ucap dia.

Menurut Agus, KI DKI Jakarta menargetkan badan publik dengan kategori Cukup Informatif dan Menuju informatif dapat meningkat dan meraih predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

“Karena itu, Kami disini sekaligus ingin mendengar dari bapak dan ibu terkait kendala apa saja yang dihadapi dalam mengelola layanan informasi selama ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Destinasi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Hari Wibowo berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi publik.

Dia berharap, Disparekraf DKI Jakarta dapat meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Badan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Kami setuju dengan Pak Agus, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tahun ini bisa meraih Predikat Informatif,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Disparekraf Provinsi DKI Jakarta pun mendiskusikan sejumlah hal terkait isu keterbukaan informasi publik, kendala dalam memberikan layanan informasi publik dan meminta tips dalam mencegah penumpang gelap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Destinasi Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Hari Wibowo, Ketua Sub Kelompok Pengumpulan dan Analisis Data Disparekraf DKI Jakarta Tetta Riyani Valentia dan jajaran.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.