Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Putusan, LBH Yusuf Minta DKPP Nyatakan Seluruh Komisioner Bawaslu Bersalah

by Berita Hukum ID
20/03/2024
in Berita
Sidang Putusan, LBH Yusuf Minta DKPP Nyatakan Seluruh Komisioner Bawaslu Bersalah
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI, Rabu 20 Maret 2024.

Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.

Muhammad Haekal Ryanda, kuasa hukum dari pelapor yang juga merupakan advokat di LBH Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya melapor kepada Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

Pertama, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 02, dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan, pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kemudian pada 13 November 2023, Gibran melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02, menurut Ryanda, berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri. LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Ryanda kepada pers.

Menurutnya, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ryanda dalam keterangan kepada media.

Muhammad Akhiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, meminta DKPP memutus Bawaslu bersalah dan memberi sanksi tegas. Ia menambahkan, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022. Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI”.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.