Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Mediasi Berhasil, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Berikan Tiga Jawaban, Begini Isi Kesepakatannya.

by Berita Hukum ID
05/03/2024
in Informasi Publik
Mediasi Berhasil, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Berikan Tiga Jawaban, Begini Isi Kesepakatannya.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA —- Mediasi sengketa informasi publik soal status tanah antara Bismo Wahono dkk dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan tercapai tiga kesepakatan mediasi, yang bertempat di kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Hal tersebut ditetapkan dengan bantuan mediator Aang Muhdi Gozali yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Aang mengapresiasi para pihak yang telah berkomitmen hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini. Dia berharap kesepakatan mediasi ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak.

“Karena para pihak bersepakat, maka Kami harap para pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan mediasi,” kata Aang Muhdi Gozali, selaku mediator.

Mediasi yang dihadiri empat kuasa pemohon yaitu Bismo Wahono, Puji Hasianti Tobing, Soewito Dermawan, Budi Agustian dari 12 Kepala Keluarga (KK) berlokasi di Jalan Raya Tanjung Barat RT 009 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang saat ini disebut sebagai tanah Kotapraja atau tanah desa.

Sedangkan pihak Termohon dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir dikuasakan Erwin Yudo Suwono dan M. Sulaiman.

Adapun kesepatan mediasi kedua belah pihak, sebagai berikut:

1. Termohon akan memberikan Salinan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: B/UP.02.04/429-31.74/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024 perihal Permohonan Konfirmasi Tanah yang diajukan termohon kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta beserta lampirannya.

2. Termohon akan menindaklanjuti jawaban dari BPAD DKI Jakarta dan atau dengan instansi terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemohon.

3. Termohon akan menyerahkan Surat Keterangan Status Tanah atau progress klarifikasi status tanah melalui surat resmi kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kesepakatan mediasi ini.

Atas hasil tersebut, Termohon berjanji kepada Pemohon mengenai jawaban informasi dari BPAD akan diberikan pada Rabu, 06 Maret 2024 via pos.

Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.