Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Mediasi Berhasil, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Berikan Tiga Jawaban, Begini Isi Kesepakatannya.

by Berita Hukum ID
05/03/2024
in Informasi Publik
Mediasi Berhasil, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Berikan Tiga Jawaban, Begini Isi Kesepakatannya.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA —- Mediasi sengketa informasi publik soal status tanah antara Bismo Wahono dkk dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan tercapai tiga kesepakatan mediasi, yang bertempat di kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Hal tersebut ditetapkan dengan bantuan mediator Aang Muhdi Gozali yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Aang mengapresiasi para pihak yang telah berkomitmen hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini. Dia berharap kesepakatan mediasi ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak.

“Karena para pihak bersepakat, maka Kami harap para pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan mediasi,” kata Aang Muhdi Gozali, selaku mediator.

Mediasi yang dihadiri empat kuasa pemohon yaitu Bismo Wahono, Puji Hasianti Tobing, Soewito Dermawan, Budi Agustian dari 12 Kepala Keluarga (KK) berlokasi di Jalan Raya Tanjung Barat RT 009 RW 007 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang saat ini disebut sebagai tanah Kotapraja atau tanah desa.

Sedangkan pihak Termohon dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir dikuasakan Erwin Yudo Suwono dan M. Sulaiman.

Adapun kesepatan mediasi kedua belah pihak, sebagai berikut:

1. Termohon akan memberikan Salinan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: B/UP.02.04/429-31.74/III/2024 tertanggal 05 Maret 2024 perihal Permohonan Konfirmasi Tanah yang diajukan termohon kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta beserta lampirannya.

2. Termohon akan menindaklanjuti jawaban dari BPAD DKI Jakarta dan atau dengan instansi terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemohon.

3. Termohon akan menyerahkan Surat Keterangan Status Tanah atau progress klarifikasi status tanah melalui surat resmi kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kesepakatan mediasi ini.

Atas hasil tersebut, Termohon berjanji kepada Pemohon mengenai jawaban informasi dari BPAD akan diberikan pada Rabu, 06 Maret 2024 via pos.

Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.