Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Kembali Tegaskan Termohon Kantah Jakarta Selatan Lengkapi Surat Kuasa.

by Berita Hukum ID
20/02/2024
in Informasi Publik
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Kembali Tegaskan Termohon Kantah Jakarta Selatan Lengkapi Surat Kuasa.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Bismo Wahono, dkk Terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang ditunda untuk kedua kalinya, pada Selasa ( 20/2/2024).

Sidang sengketa sebelumnya,(7/2/2024), tiga majelis komisioner yang dipimpin Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis Komisioner (MK), beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin telah meminta kedua pihak melengkapi surat kuasa.

Namun, Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak melengkapi surat kuasa yang semestinya dan hanya menunjukan surat tugas.

Karena itu, Majelis Komisioner memberikan teguran kepada termohon sebagai Badan Publik agar melayani kebutuhan publik dengan baik.

“Saudara termohon, apakah termohon pernah menerima informasi yang diajukan pemohon?, “ ucap Ketua Majelis Harry Ara.

Selanjutnya, MK menggali informasi kepada termohon mengenai permohonan informasi dari pemohon, apakah informasi dikuasai atau tidak. Serta informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.

“Apakah saudara termohon mengetahui mengenai informasi yang diminta pemohon,”? “Apakah informasi yang diminta pemohon, merupakan informasi terbuka atau dikecualikan?, tanya Anggota Majelis, Luqman Hakim Arifin.

Sulaeman selaku kuasa termohon tidak dapat memberikan informasi dengan utuh. Dirinya berdalih hanya ditugaskan menghadiri sidang.

Sehingga MK tidak bisa menggali lebih jauh argumentasi dan pokok permohonan informasi.

Pemohon Bismo Wahono, dkk merupakan kumpulan warga Tanjung Barat Jakarta Selatan meminta informasi dan keterangan mengenai status tanah yang saat ini masih ditempati.

“Kami terdiri dari 12 kepala keluarga, hanya ingin meminta keterangan dari Kantor Pertanahan mengenai status tanah kami,” kata Bismo Wahano dalam keterangan sidang”.

Lanjut pemohon, “informasi dibutuhkan dikarenakan ingin mengikuti PTSL. Namun, status tanah yang ditempati ini belum mendapat kepastian dari Kantah Jakarta Selatan. apakah tanah adat atau tanah praja, sehingga jadi terhambat,” tambah Bismo.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat mengungkapkan sebagai Badan Publik semestinya kehadiran termohon sebagai perwakilan dari Badan Publik dapat lebih siap dengan data dan informasi yang jelas.

Majelis juga mengutarakan agar sidang berikutnya menghadirkan tim kuasa yang menguasai data dan informasi dengan lengkap.

Tiga Majelis sepakat sidang ditunda pada pekan depan, Selasa 27 Februari 2024 sekaligus sebagai panggilan resmi pemohon dan termohon.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.