JAKARTA – Alfiansyah Bustami Komeng atau yang akrab disapa Komeng menggemparkan jagat media sosial saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Pasalnya, ia menggunakan foto nyeleneh di daftar calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Baca Juga: Posko Tim Hukum AMIN di JIS, Mendata Kecurangan Hingga Konsultasi Hukum
Padahal sebelumnya, komedian yang memiliki jargon “Uhuy” ini tidak pernah gembar-gembor bahwa dirinya mencalonkan diri menjadi senator. Komeng akan lolos ke Senayan jika berhasil menduduki peringkat 4 teratas dalam perolehan suara.
Apa saja tugas, fungsi dan wewenang Komeng jika menjadi anggota DPD? Ini penjelasannya.
Apa itu DPD RI?
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 246 berbunyi: “DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.”
Sedangkan Pasal 247 menjelaskan bahwa “DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.”
Baca Juga: Ini Aturan dan Syarat Pemilu 2024 Satu atau Dua Putaran
Fungsi DPD RI
Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 248 ayat (1) DPD mempunyai fungsi:
- Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
- Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Wewenang dan Tugas DPD RI
Selain memiliki fungsi, DPD RI juga mempunyai sejumlah wewenang dan tugas. Berikut tugas dan wewenang DPD berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
- Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1.
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Demikian tugas, fungsi dan wewenang Komeng jika terpilih jadi anggota DPD.












Discussion about this post