Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Ditunda, Sekumpulan Warga Tanjung Barat Terhadap Kantor Pertanahan kota Jakarta Selatan Tagih Informasi Status Tanah.

by Berita Hukum ID
09/02/2024
in Informasi Publik
Sidang Ditunda, Sekumpulan Warga Tanjung Barat Terhadap Kantor Pertanahan kota Jakarta Selatan Tagih Informasi Status Tanah.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–Pemohon informasi sekumpulan warga Tanjung Barat Jakarta Selatan sengketakan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan melalui sidang ajudikasi non litigasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (7/2/2024).

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat serta anggota majelis sepakat sidang ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing baik pemohon dan termohon. Para pihak agar melengkapi surat kuasa dengan sepatutnya.

“Sidang ditunda, masing-masing pihak baik termohon dan pemohon untuk memperbaiki surat kuasa dengan lengkap sesuai ketentuan. Sidang selanjutnya tetap agenda pemeriksaan legal standing,” ucap Ketua MK, Harry Ara Hutabarat.

Sebelumnya, Tiga Majelis Komisioner menggali kronologi permohonan informasi baik pemohon dan termohon.

“Kepada pemohon dapat menjelaskan terlebih dahulu krononologi singkat agar majelis mengetahui substansi serta alasan permohonan yang diminta,” ucap Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat.

Perlu diketahui, Sengketa informasi terjadi karena warga tersebut tidak mendapatkan kejelasan status tanah yang ditempati berada di jalan raya Tanjung Barat Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang disebut sebagai tanah berstatus Kota Praja/ Tanah Desa.

Dalam sidang perdana tersebut, warga mengungkap ingin mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pemohon tidak dapat mengikuti PTSL dikarenakan perlu mendapatkan surat keterangan dari Kantah Jakarta Selatan. Dimana status tanah yang disebutkan tanah desa/kota praja tersebut harus memberikan retribusi daerah kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan sertifikasi.

Menurut kuasa pemohon menyatakan kepada Majelis, mereka telah mengajukan sertifikasi tanah dari Tahun 2018. Tanah ini sudah ditempati hampir lebih dari 10 tahun dan hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB). Sampai saat ini, belum mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang jelas sehingga bermuara di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga pemohon berharap mendapatkan informasi salinan atau keterangan dari termohon Kantor Pertanahan kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, Majelis Harry Ara meminta Termohon Kantah Jakarta Selatan untuk memberikan respon terhadap pemohon.

Termohon berdalih bahwa permintaan informasi yang dilayangkan pemohon belum diterima. Namun, termohon menyatakan informasi tersebut dalam penguasaannya.

Lanjut Ketua Majelis, Termohon seharusnya menjawab permintaan informasi dan berkoordinasi secara internal.

“Termohon memiliki kewajiban untuk menanggapi sehingga tidak terjadi sengketa informasi saat ini,” tandas Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat.

Sementara Anggota Majelis Agus Wijayanto dan Luqman Hakim Arifin menyarankan kepada pemohon, dari 12 Kepala Keluarga (KK) yang tidak dapat hadir dapat dibuatkan surat kuasa untuk proses sidang berikutnya.

Majelis menegaskan sidang ditunda pada selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 wib. Serta meminta kedua pihak melengkapi legal standing dan mempersiapkan dokumen serta data dukung.

Diketahui, Majelis bertugas Harry Ara Hutabarat sebagai Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota Majelis dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.