Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

HUT Ke-12 KI DKI Jakarta, Pj Gub Heru Budi Hartono : Terus Konsisten Kawal Keterbukaan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
30/01/2024
in Informasi Publik
HUT Ke-12 KI DKI Jakarta, Pj Gub Heru Budi Hartono : Terus Konsisten Kawal Keterbukaan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-12 Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Saya ucapkan selamat merayakan HUT Ke-12 kepada keluarga besar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, selama 12 tahun, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dampak besar bagi perbaikan peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Selama 12 tahun, KI DKI terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan terwujudnya transparansi dan kemudahan terhadap berbagai informasi bagi masyarakat,” ujar dia.

Heru berharap dalam peringatan HUT Ke-12 Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjadi semangat baru dalam mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.

“Semoga momen peringatan hari ulang tahun ini jadi semangat baru agar Komisi Informasi DKI Jakarta semakin informatif, adaptif dan sinergis dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Jakarta yang kita cintai,” ucap Heru.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar peryakaan Hari Ulang Tahun (HUT) yang Ke-12 dengan tema “Refleksi 12 Tahun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Kawal Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik yang Lebih Informatif, Adaptif dan Sinergis”, di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Perayaan ini digelar untuk merefleksikan kembali perjalanan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekaligus mempererat tali silaturahmi komisioner KI DKI Jakarta dari masa ke masa.

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat menyampaikan di usia yang ke-12 tahun, KI DKI Jakarta konsisten mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Menurutnya, konsistensi ini sebagai bentuk komitmen komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KI DKI Jakarta telah berdiri selama 12 tahun, ini adalah usia yang matang bagi sebuah lembaga. Ke depan Kami harap KI DKI bisa terus berkembang dan berdampak besar bagi peningkatan kualitas layanan informasi publik di Jakarta,” kata Harry.

Harry menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting guna menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, dia berharap UU KIP dapat menjadi pedoman badan publik dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menjamin hak dasar masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi.

“UU KIP harus menjadi acuan bagi badan publik untuk membenahi sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya,” ucap dia.

Acara HUT Ke-12 KI DKI Jakarta diisi dengan berbagai kegiatan meliputi pemutaran video refleksi 12 KI DKI Jakarta, penyematan Duta Sahabat Komisi Informasi DKI Jakarta Tahun 2024, sosialisasi hunian terjangkau oleh DPRKP DKI Jakarta, deklarasi Pemilu Terbuka 2024, hingga hiburan lainnya.

Pelaksanan HUT Ke-12 KI DKI Jakarta berkolaborasi dengan SKPD Provinsi DKI Jakarta seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Dinas Dinas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.