Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Tiga MK KI DKI Jakarta Bacakan Putusan Mediasi Antara PMLK, DPW PKS DKI Jakarta dan DPW PPP DKI Jakarta.

by Berita Hukum ID
30/01/2024
in Informasi Publik
Tiga MK KI DKI Jakarta Bacakan Putusan Mediasi Antara PMLK, DPW PKS DKI Jakarta dan DPW PPP DKI Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang dengan membacakan putusan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta serta DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, Selasa (27/1/2024).

Pembacaan putusan dihadiri pemohon PMLK Leli Qomarulaeli dan termohon DPW PPP DKI Jakarta Rudy Kurniawan tanpa kehadiran DPW Partai Keadilan Sejahtera yang berlangsung di ruang sidang, Kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat.

“Menimbang bahwa dalam mediasi, Pemohon dan Termohon telah menghasilkan poin-poin kesepakatan dengan mediator Aang Muhdi Gozali, maka Majelis Komisioner menuangkan dalam putusan mediasi yang dibacakan hari ini,” ungkap Ketua Majelis Komisioner KI DKI, Harry Ara Hutabarat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dihadiri pemohon dan termohon DPW PPP Jakarta tanpa kehadiran DPW PKS DKI Jakarta. Meski demikian, agenda pembacaan putusan tetap dilangsungkan.

Melalui putusan mediasi tersebut, Harry meminta agar para pihak untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam hasil putusan mediasi.

“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan Mediasi,” bunyi amar putusan sidang tersebut.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara menyampaikan apresiasi kepada pemohon dan termohon telah hadir dalam proses sidang sengketa informasi.

Pembacaan putusan mediasi dibacakan Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, Luqman Hakim Arifin, Agus Wijayanto Nugroho sebagai Anggota Majelis Komisioner didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Terdapat lima informasi publik yang dimohonkan oleh PMLK terhadap DPW PKS DKI Jakarta dan DPW PPP DKI Jakarta.

Kelima informasi tersebut yaitu ;

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum Partai Tahun 2020 dan 2021.
2. Rencana penggunaan anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca Partai Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas Partai Tahun 2020 dan 2021

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.