Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu “Mungkinkah”, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

by Shinta
02/01/2024
in Berita
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu “Mungkinkah”, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

Foto: Instagram Andre Taulany

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Komedian sekaligus penyanyi Andre Taulany dan band Stinky dilarang membawakan lagu yang berjudul “Mungkinkah” oleh pencipta lagu tersebut. Ndhank Surahman Hartono, selaku pencipta lagu sekaligus gitaris band Stinky, mengatakan mulai Minggu 31 Desember 2023 pihaknya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karyanya seperti ‘Mungkinkah’, ‘Jangan Tutup Dirimu’ dan lain-lain. Hal ini dilakukannya karena dirinya merasa punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA LAGI: Ledakan Smelter Morowali, Imbas UU Cipta Kerja?

Sementara itu, Irwan Batara, selaku bassist Stinky yang juga pencipta lagu “Mungkinkah” hanya dibolehkan membawakan bagian yang diciptakannya.

“Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu ‘Mungkinkah’ silakan membawakan sesuai dengan partnya, yang berada pada ending lagu, yang isinya kau ‘kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla’,” lanjut Ndhank mengutip dalam laman Instagramnya @Ndank_S_hartono.

BACA LAGI: 4.000 Rekening Judi Online Telah Diblokir dalam Kurun Triwulan

Lebih lanjut, Ndhank bersama kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya apabila somasi yang ia layangkan dilanggar. Sebagaimana sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Sebagaimana diketahui, lagu “Mungkinkah” pernah dipopulerkan grup Stinky pada 1997. Andre Taulany adalah vokalis pertama Stinky dari 1992 hingga 2007.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3296 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.