JAKARTA- Komedian sekaligus penyanyi Andre Taulany dan band Stinky dilarang membawakan lagu yang berjudul “Mungkinkah” oleh pencipta lagu tersebut. Ndhank Surahman Hartono, selaku pencipta lagu sekaligus gitaris band Stinky, mengatakan mulai Minggu 31 Desember 2023 pihaknya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karyanya seperti ‘Mungkinkah’, ‘Jangan Tutup Dirimu’ dan lain-lain. Hal ini dilakukannya karena dirinya merasa punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA LAGI: Ledakan Smelter Morowali, Imbas UU Cipta Kerja?
Sementara itu, Irwan Batara, selaku bassist Stinky yang juga pencipta lagu “Mungkinkah” hanya dibolehkan membawakan bagian yang diciptakannya.
“Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu ‘Mungkinkah’ silakan membawakan sesuai dengan partnya, yang berada pada ending lagu, yang isinya kau ‘kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla’,” lanjut Ndhank mengutip dalam laman Instagramnya @Ndank_S_hartono.
BACA LAGI: 4.000 Rekening Judi Online Telah Diblokir dalam Kurun Triwulan
Lebih lanjut, Ndhank bersama kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya apabila somasi yang ia layangkan dilanggar. Sebagaimana sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sebagaimana diketahui, lagu “Mungkinkah” pernah dipopulerkan grup Stinky pada 1997. Andre Taulany adalah vokalis pertama Stinky dari 1992 hingga 2007.








Discussion about this post