Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ledakan Smelter Morowali, Imbas UU Cipta Kerja?

Ledakan di smelter Morowali sebabkan puluhan orang tewas

by Shinta
26/12/2023
in Berita
Ledakan Smelter Morowali, Imbas UU Cipta Kerja?

Dok.katsaing ketua Exco Partai Buruh Kab Morowali

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Morowali – Ledakan di tungku smelter milik PT ITSS di kawasan industri Kabupaten Morowali pada Minggu (24/12) menyebabkan puluhan orang tewas dan luka-luka. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menganggap ini merupakan dampak dari UU Omnibus Law. Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut memberi kemudahan dalam berinvestasi membuat kebanyakan investor smelter justru mengabaikan standard keselamatan pertambangan.

“Aspek Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia,” kata Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia, dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Kapolri: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang Desember

Mirah menduga ada pelanggaran aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT ITSS sehingga menyebabkan ledakan. Untuk itu, menurutnya pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan.

Lebih lanjut, pemerintah harus menaruh perhatian serius untuk kemudian mengusut tuntas penyebab dan penanggung jawabnya. Sebab menurutnya pengawasan yang lemah serta minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: 4.000 Rekening Judi Online Telah Diblokir dalam Kurun Triwulan

Di sisi lain, pengamat energi UGM Fahmy Radhi menekankan pemerintah harus memberlakukan standar keselamatan internasional dengan zero accidents ke seluruh investor, termasuk investor China. Jangan sampai lebih mementingkan masuknya investor smelter dengan mengabaikan sistem keamanan.

Sebab menurutnya ledakan smelter di Morowali ini membuktikan bahwa investor smelter telah mengabaikan standar keselamatan. Padahal penerapan K3 harus mengacu pada standar internasional, bukan justru standar nasional atau pun standar China.

“Investor China biasanya cenderung meminimalisir biaya, termasuk mining safety cost,” ungkap Fahmy di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni

Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pemerintah, termasuk Kemenperin, telah menerjunkan timnya ke lokasi untuk proses investigasi agar dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Diketahui, ledakan di tungku smelter milik PT ITSS di Morowali menyebabkan 13 orang meninggal dunia. Empat di antaramya tenaga kerja asing (TKA) asal China dan 9 tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, puluhan orang lainnya dilaporkan luka-luka atas peristiwa tersebut.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.