Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Opini

Rekulturalisasi Litigious Minded Dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Indonesia

by Berita Hukum ID
30/12/2022
in Opini
Rekulturalisasi Litigious Minded Dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Indonesia
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Dalam suatu lingkup kehidupan yang luas, tidak pernah terlepas dari tindak pidana (strafbaar feit) atau kejahatan. Apapun bentuk kejahatan tersebut harus dapat ditindaklanjuti baik berupa hukuman atau dengan cara penyelesaian di luar pengadilan (mediasi penal) yang dalam istilah lain adalah keadilan restoratif (restorative justice). Dalam pandangan keadilan restoratif, makna keadilan adalah suatu proses untuk mencari jalan keluar terbaik dari suatu peristiwa pidana yang terjadi dan dalam hal ini peran korban, masyarakat, serta pelaku menjadi penting guna usaha perbaikan kepada kondisi semula.

Di Indonesia, penerapan keadilan restoratif belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan beberapa daerah di Indonesia masih mengedepankan budaya pemberian sanksi atau hukuman seberat mungkin bagi pelaku tindak pidana atau yang dikenal dengan budaya litigious minded. Litigious minded adalah sebuah pemikiran yang mendudukan pengadilan sebagai the first and the last resort to settle dispute. Litigious minded merupakan budaya yang dibawa oleh kolonial pada masa penjajahan ke Indonesia, yang semakin mengikis praktek penyelesaian masalah dengan musyawarah.

Kendati telah jauh dari masa pendudukan kolonial, negara Indonesia seakan telah terikat dengan praktek litigious minded. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan dibanding dengan penyelesaian di luar pengadilan. Jika budaya litigious minded tetap dipertahankan, tentunya akan menghambat penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pengaruh Keadilan Restoratif dalam Proses Penuntutan Tindak Pidana di Indonesia.

Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan di kalangan masyarakat secara konseptual dan teoritis akan menciptakan suatu keadilan, namun faktanya hal tersebut justru tidak mudah untuk dicapai karena penyelesaian cenderung bersifat win-lose solution. Dalam mendukung penerapan penegakan hukum serta tujuan dari pemidanaan, terdapat teori-teori pidana (strafrecht theorien) yaitu teori pembalasan absolut/mutlak, teori tujuan, dan teori gabungan. Namun seiring berkembangnya pengetahuan hukum di kalangan masyarakat umum, teori-teori tersebut seakan kurang mendukung dalam menjawab tujuan pemidanaan sehingga muncul sebuah alternatif penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang dianggap bermanfaat bagi pemenuhan keadilan, kepastian hukum serta terwujudnya welfare state dan dapat mengembalikan sifat hukum pidana yang merupakan ultimum remedium atau pemidanaan menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kejaksaan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 jo. Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, Kejaksaan sebagai sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (centre of criminal justice system) yang dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinir atau mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan/putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), serta melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang khusus yang dimiliki oleh pejabat Negara lain maupun pimpinan institusi penegak hukum lainnya yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yang sering disebut dengan deponering berasal dari asas oleh negara-negara yang menganut civil law yaitu asas oportunitas.

Sebagai penyandang dominus litis (pengendali), sangat layak apabila Jaksa diberi kewenangan untuk menerapkan keadilan restoratif dan secara terbatas dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sebab Jaksa diberi wewenang untuk menentukan suatu perkara dapat diajukan ke pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah ditetapkan suatu produk hukum di Kejaksaan Republik Indonesia berupa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Penerapan Keadilan Restoratif pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Secara normatif, dalam Pasal 1 Angka (1) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Pada Pasal 5 Ayat (1) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa syarat tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya adalah sebagai berikut:

tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada Ayat (6) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjelaskan syarat lain dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

  • telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara :
  • mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  • mengganti kerugian korban;
  • mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana: dan/atau
  • memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  • telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan
  • masyarakat merespon positif.

Untuk tindak pidana tertentu seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal yang tercantum di dalam Pasal 5 Ayat (8) dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjadi pengecualian tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Oleh karenanya, tindak pidana yang memenuhi kualifikasi untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tindak pidana ringan sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan adanya suatu pendekatan berupa keadilan restoratif, dapat memberikan pengaruh yang baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari efektivitasnya penerapan keadilan restoratif sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana di Indonesia khususnya pada tingkat penuntutan.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga dianggap sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar (grundnorm) negara Indonesia, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan nilai ketentraman, kekeluargaan, kedamaian, persaudaraan, persamaan, keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, serta musyawarah dan mufakat yang perlahan akan menghapus budaya litigious minded di Indonesia.

 

Penulis :

Bayu Rendra Adhyputra, S.H. (Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam).

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.