Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Peduli Kewarganegaraan, Hindari WNI Menjadi “Orang Asing”

by Berita Hukum ID
10/12/2022
in Berita
Peduli Kewarganegaraan, Hindari WNI Menjadi “Orang Asing”
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Bandung – Regulasi tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, sejatinya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. Namun pada akhirnya, status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak akan berakhir ketika anak tersebut telah menginjak umur 18 tahun. Anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Jika tidak, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Baroto mengatakan jika keluarga atau pun kerabat kita ada yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda, kita harus peduli terhadap persoalan dan regulasi kewarganegaraannya.

“Jadi tidak ada istilah tidak tahu, dan lain sebagainya,” kata Baroto di Bandung. “Kemudian Anda juga peduli membantu kami menyampaikan, menginformasikan kepada kawan-kawan yang pada posisi yang sama (berkewarganegaraan ganda). Ikuti regulasi yang ada, sesuai dengan waktu, sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya, Selasa (06/12/2022) siang.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Baroto dalam keynote speech-nya pada kegiatan Workshop Layanan Kewarganegaraan dengan tema ‘Strategi Penguatan Implementasi Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda’, kalau anak tidak memilih salah satu kewarganegaraan, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

“Kalau orang yang tidak melakukan pilihan, akan menjadi asing. Itulah yang kemudian salah satunya melalui momen ini selalu kami sampaikan, jangan sampai terjadi itu. Karena jangan sampai tidak tahu, orang di Indonesia kemudian menjadi asing,” ujarnya.

Baroto mengatakan yang merupakan asas kewarganegaraan ganda terbatas di antaranya adalah anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki orangtua dengan status kewarganegaraan berbeda, dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Asas tersebut merupakan pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak.

“Penerapan prinsip kewarganegaraan tunggal tetap merupakan prinisip yang lebih dominan dibandingkan dengan prinsip kewargangaraan ganda terbatas,” tutupnya. (Tedy, foto: Ismail)

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.