Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Hukum Kesehatan dalam Perspektif SNP Hak Kesehatan

by Berita Hukum ID
10/11/2022
in Berita Kampus
Hukum Kesehatan dalam Perspektif SNP Hak Kesehatan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Sebagai upaya pemajuan hak asasi manusia, pada 1 November 2022, Komnas HAM yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, mengisi mata Kuliah “Hukum Kesehatan: Perspektif HAM dan Bioetik” pada program studi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kuliah umum dibuka oleh Wakil Dekan FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, yang menyambut baik adanya kuliah umum tersebut bahkan disampaikan ketertarikan untuk mengadakan kuliah umum secara rutin. Materi yang disampaikan terkait dengan bagaimana mendorong pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan di Indonesia.

Dalam paparannya Mimin menyampaikan bahwa Komnas HAM telah Menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi pedoman bagi negara dan berbagai pihak. “SNP Hak atas Kesehatan ini merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional dengan tidak menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia. Misalnya untuk menjawab permasalahan-permasalahan terkini, itu bisa menggunakan SNP Kesehatan,” ungkapnya.

Para mahasiswa menyambut penjelasan yang disampaikan oleh Komnas HAM dengan penuh antusias. Beberapa diantaranya melontarkan pertanyaan, khususnya terkait kasus-kasus terkini, yakni gagal ginjal akut pada anak dan Kanjuruhan. Diskusi yang menarik berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Turut menjawab rasa keingintahuan dan ketertarikan mahasiswa, Analis Kebijakan, Zsabrina Marchsya Ayunda, menjelaskan mengenai relevansi implikasi SNP Hak Kesehatan dengan tanggung jawab berbagai pihak, serta bagaimana pentingnya koordinasi antara para pemangku kepentingan untuk mencegah hingga menangani permasalahan-permasalahan hak atas kesehatan yang terjadi.

Tidak kalah pentingnya, Mimin juga menyampaikan bahwa saat ini Komnas HAM tengah membangun Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas) yang diharapkan dapat menjadi sumber referensi HAM nasional di Indonesia. “Bisa dicari bahan-bahan data dan informasi HAM di sini menggunakan kata kunci, misalnya hak atas kesehatan, penyandang disabilitas, anak, itu ada semua. Kalau mau cari ahli-ahli HAM juga tersedia datanya. Nanti akan terus kami update ke depannya,” jelasnya kepada para mahasiswa sembari menunjukkan website https://pusdahamnas.komnasham.go.id. Kuliah umum kemudian ditutup dengan foto bersama.

URL : komnasham.go.id/n/2264

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5982 shares
    Share 2393 Tweet 1496
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.