Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

by Berita Hukum ID
02/11/2022
in Bincang Hukum
Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

Diskusi Implementasi Insturmen Internasional HAM yang Telah Diterima Indonesia atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention of Anti Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, isu kekerasan oleh aparat keamanan masih menjadi aduan teratas di Komnas HAM.

“Ratifikasi CAT adalah hadiah reformasi. Konvensi CAT ini juga merupakan konvensi core dengan Indonesia menjadi satu dari lima negara yang mendorong ratifikasi CAT di dunia,” tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga ketika menjadi narasumber dalam Diskusi Implementasi Insturmen Internasional HAM yang Telah Diterima Indonesia atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Senin (31/10/2022).

Pemenuhan hak hidup, hak atas rasa aman, serta bebas dari penyiksaan yang merendahkan manusia menjadi substansi utama regulasi tersebut. Konsekuensinya, negara wajib memenuhi dan melaporkan perkembangan melalui periodik kepada komite anti penyiksaan setiap empat tahun sekali. Untuk itu dibutuhkan masukan dari beberapa pihak yang akan menghasilkan laporan yang akurat berdasaraan perkembangan data yang disampaikan peserta.

“Torture belum masuk kategori pidana di Indonesia. Masih sering adanya pencampuran antara penyiksaan dan kekerasan. Padahal penyiksaan bisa masuk verbal dan psikologis. Harus ada pemahaman utuh tentang penyiksaan, kekerasan, dan penganiayaan yang tidak boleh dicampur aduk,” tegas Sandra.

Komnas HAM ikut mendiseminasikan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap para pembela HAM melalui penetapan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

Upaya lainnya melalui percepatan penanganan dengan membentuk Tim Pembela HAM sejak tahun 2019 – 2022. Kerja tim ini terkait pendokumentasian kasus dan kategorisasi dalam sistem pencatatan pengaduan untuk kasus khusus pembela HAM serta pemantauan kasus -kasus dugaan Pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM.

Untuk pencegahan, Komnas HAM RI telah menyusun dan menetapkan: Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela Hak Asasi Manusia (2021), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (2020) untuk pembela HAM dan masyarakat pada umumnya.

Terkait situasi pembela HAM di Provinsi Papua Barat, Sandra menyarankan Dirjen HAM untuk melakukan konsultasi dengan organisasi masyarakat papua, ELSHAM, LBH, Sekretariat keadilan perdamaian gereja, forum Kerjasama LSM, serta Komnas perempuan.

“Terkait KuPP atau Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan, Komnas HAM bersama empat lembaga lainnya telah bergabung bersama KuPP dengan kerja intensif tahun 2016 hingga saat ini,” tutur Sandra.

Disebutkan bahwa dalam kerja sama ini telah menghasilkan panduan penanganan tempat tempat penahanan untuk mengetahui kondisi situasi tempat-tempat penahanan untuk mencegah penyiksaan dengan tujuan perbaikan ke depan. Panduan ini disusun lewat proses cukup panjang dan melalui uji coba terlebih dahulu.

“Hal menariknya, KuPP menemukan tempat tercerabutnya kebebasan itu adalah panti sosial; disabilitas mental tanpa proses hukum apapun,” kata Sandra.

Dalam diskusi yang disampaikan Dirjen HAM ini hadir Direktur Instrumen HAM Kemenkumham dan perwakilan Direktur Rehabilitasi Kementerian Sosial, Kemenkopolhukam, Ditjen Imigrasi, serta Mahkamah Agung. (SP/IW)

 

URL : https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/11/02/2261/catatan-penting-komnas-ham-untuk-laporan-konvensi-anti-penyiksaan.html

Artikel Terkait

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

09/12/2022

Jakarta-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian pemerintah. "Persoalan HAM...

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

09/12/2022

Jakarta-Komnas HAM melalui Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal menyelenggarakan Kick-off Penyusunan Laporan Tahunan (Laptah) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)...

Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas

Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas

09/12/2022

Jakarta-Momentum Hari HAM Sedunia 2022 bagi Komnas HAM menjadi istimewa melalui Peluncuran dan Sosialisasi Sistem Informasi Pusat Sumber Daya Hak...

1.05 Menit untuk Indonesia

1.05 Menit untuk Indonesia

10/11/2022

Indonesia menyampaikan laporan nasional atas upaya dan hasil pemajuan dan penegakan HAM sepanjang lima tahun terakhir (2017-2022) dalam Sidang Kelompok...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.