Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

by Boni Kusnadi
19/05/2025
in Berita
KPK menggelar bukti kasus korupsi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

 

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya dipanggil Sang Pencipta. Untuk itu, Prabowo meminta kepada seluruh penegak hukum korupsi mulai dari kejaksaan hingga KPK untuk tidak takut melawan korupsi yang terus merajalela di Tanah Air. “Usia saya sudah 73 tahun, saya hanya ingin meninggalkan nama baik dan saya akan melaksanakan tugas saya dengan baik, termasuk soal korupsi,” ujar Prabowo dikutip dari channel YouTubenya.

Baca juga: UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

Berbicara tentang korupsi, ternyata menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW), di Indonesia tercatat ada sebanyak 5 Lembaga pemerintahan yang kerap terjerat kasus korupsi. Apa saja?

1. Kementerian

Kasus korupsi terbanyak di beberapa kementerian di Republik Indonesia terjadi pada 2024 lalu dengan jumlah 39 kasus. Sejumlah kasus korupsi besar pada waktu itu adalah di Kementerian Sosial dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satu kasus heboh saat itu adalah korupsi dana bantuan social (Bansos) COVID-19 di 2020 silam. Hal ini membuat publik murka lantaran terjadi di tengah krisis kemanusiaan.

2. Dewan Perwakilan Rakyat

Berdasarkan laporan KPK, sepanjang 2024–2023, sebanyak 344 kasus korupsi menjerat anggota dewan baik itu secara nasional maupun regional yakni DPR dan DPRD. Banyak anggota dewa telah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.

Modus yang sering digunakan adalah suap pengesahan anggaran, proyek fiktif, hingga gratifikasi dalam pemilihan kepala daerah. Sedikit mengingatkan adanya kasus korupsi besar yaitu masalah e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal ini diduga terjadi karena anggota DPR dan DPRD memiliki kekuasaan politik untuk memuluskan proyek-proyek siluman yang merugikan negara. Tak cuma itu, lemahnya kontrol etik internal dan minimnya transparansi juga ditengarai menjadi faktor utama maraknya korupsi di lembaga legislatif.

3. Badan Usaha Milik Negara

Tak hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tingkat daerah pun yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun tak luput dari korupsi. Hal ini diduga karena banyaknya “lahan basah” terutama di proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Di 2024, ada 34 kasus korupsi yang menyerang BUMN atau BUMD, bahkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

4. Lembaga Penegak Hukum

Modus korupsi yang kerap terjadi di lembaga penegak hukum di Indonesia adalah suap penanganan perkara, pengaturan vonis, hingga penghapusan barang bukti.

Tercatat sejak 2004 hingga 2023, belasan jaksa telah menjadi tersangka. Tak hanya itu, 31 hakim juga telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2004 hingga medio 2023. Hal ini membuat penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi di Tanah Air menjadi terganggu. Sebab, kasus apapun bisa diperjualbelikan. Dengan kata lain, siapa memiliki uang, dia pasti menang di mata hukum.

5. Pemerintah Daerah

Dalam hal ini yang kerap menjadi tersangka kasus korupsi adalah gubernur, bupati, hingga walikota. Modus yang biasa terjadi adalah menerima suap hingga praktik jual beli jabatan. Jika dilihat kasus-kasusnya, para kepala daerah yang terjerat korupsi memanfaatkan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan anggaran daerah atau menerima gratifikasi atas izin pembangunan. Diduga lemahnya sistem pengawasan APBD dan ketergantungan pada elite politik lokal menjadi penyebab maraknya korupsi di tingkat ini.

Melihat suburnya kasus korupsi di lembaga pemerintahan ini, diduga terjadi karena beberapa sebab:

1. Kurangnya transparansi anggaran yang tidak dapat diakses publik dengan mudah.
2. Minimnya pengawasan internal melalui mekanisme audit internal.
3. Budaya politik uang atau transaksional yang menjadi kebiasaan.
4. Tidak efisiennya regulasi dan birokrasi, sehingga membuka celah bagi pejabat untuk menyalahgunakan jabatan.
5. Sanksi hukum yang tidak tegas dan berat, sehingga banyak pelaku kasus korupsi yang tidak mendapat efek jera.

Artikel Terkait

Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Jakarta - Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, resmi disahkan pada 24 Februari 2025. Pengesahan Undang-Undang...

Rafael Alun

Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

02/01/2024

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara...

Rumadi Ahmad - ksp.go.id

Jelang Akhir Jabatan, Pemerintah Benahi Kredibilitas Aparat Penegak Hukum

13/12/2023

Jakarta - Pemerintah kini fokus dengan rencana memoles kredibilitas aparat penegak hukum di sisa masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil...

Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

11/12/2023

Jakarta - KPK angkat bicara terkait kontroversi terpidana korupsi yakni bekas Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.