Jakarta – Setiap tahunnya, para pekerja yang berpenghasilan diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi secara daring. Seperti yang sudah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.
Dilansir dari pajak.go.id, jika wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(UU Ciptaker), dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebesar Rp100.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk wajib pajak badan. Maka, demi menghindari sanksi administrasi tersebut, DJP memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan.
Baca juga: Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua (2) bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Dalam hal ini, apabila wajib pajak badan memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 30 April, dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 30 Juni. Tentunya, hal ini dapat dilakukan apabila permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan disetujui.
Diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan SPT Tahunan ini dilihat dari dokumen-dokumen yang sertakan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpajangan SPT Tahunan.
Daftar Dokumen yang Dibutuhkan:
1. Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud;
2. Perhitungan sementara pajak terutang;
3. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang;
4. Dalam hal pengajuan permohonan SPT Tahunan dilakukan karena masih dalam audit akuntan publik, maka diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan dari akuntan publik.
Tak harus datang langsung ke kantor pajak, atau mengirim permohonan melalui jasa ekspedisi atau pos, DJP juga bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-PSPT di laman djponline.pajak.go.id.
Apa itu Aplikasi e-PSPT?
Aplikasi Perpanjangan waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik atau biasa disebut dengan e-PSPT adalah fitur layanan pada laman djponline.pajak.go.id yang difasilitasi oleh DJP bagi wajib pajak yang memerlukan untuk melakukan pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara online.
Permohonan e-PSPT ini akan diajukan langsung ke kantor pajak terdaftar. Paling lama tujuh hari kerja setelah diajukan, wajib pajak akan menerima dokumen persetujuan atau penolakan dari DJP. Untuk mengakses e-PSPT.
Cara Mengajukan e-PSPT:
1. Masuk ke akun DJP Online dilaman djponline.pajak.go.id;
2. Setelah tampil halaman utama, klik menu “profil”;
3. Klik “aktivasi fitur”;
4. Pada halaman aktivasi fitur, centang pilihan “ePSPT”;
5. Klik tombol “ubah fitur layanan”;
6. Akan muncul notifikasi pertanyaan “Apakah Anda yakin ingin mengubah?” dan pilih “ya”;
7. Wajib pajak akan diarahkan untuk masuk kembali ke akun DJP Online;
8. Setelah masuk kembali, klik menu “layanan”;
9. Kemudian akan muncul fitur layanan e-PSPT dan klik layanan tersebut;
10. Pilih tahun pajak yang dimaksud untuk permohonan perpanjangan SPT Tahunan;
11. Lakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih;
12. Fitur layanan ini akan menampilkan formulir pemberitahuan apabila berhasil validasi;
13. Isi formulir dan menyiapkan sertifikat elektronik untuk melakukan submit;
14. Wajib pajak bisa melakukan pemantauan pada menu monitoring setelah melakukan pengajuan.
Baca juga: Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Setelah itu, dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima oleh kantor pajak, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan penolakan atau persetujuan dari DJP. Jika dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak menerima balasan, maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui.









Discussion about this post