JAKARTA- PPN yang saat ini 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana
Dia mengatakan APBN harus dijaga agar tetap sehat, sambil tetap bisa merespons berbagai krisis, seperti krisis keuangan global dan pandemi. Kemenkeu akan berhati-hati dalam implementasinya dan berusaha memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak
Perlu diketahui, Kenaikan PPN jadi 12 persen akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya yang dibebaskan dari PPN.
Daftar barang tersebut diatur dalam UU HPP dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
BACA JUGA: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak
Barang dan Jasa Terdampak
Kelompok barang dan jasa yang terdampak PPN antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Barang dan Jasa Tidak Terdampak
Kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Beberapa barang dan jasa tertentu juga dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.










Discussion about this post