Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Makanan Hingga Restoran, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

by Shinta
15/11/2024
in Berita
Sri Mulyani sebut PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sri Mulyani sebut PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- PPN yang saat ini 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

Dia mengatakan APBN harus dijaga agar tetap sehat, sambil tetap bisa merespons berbagai krisis, seperti krisis keuangan global dan pandemi. Kemenkeu akan berhati-hati dalam implementasinya dan berusaha memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak

Perlu diketahui, Kenaikan PPN jadi 12 persen akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya yang dibebaskan dari PPN.

Daftar barang tersebut diatur dalam UU HPP dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

BACA JUGA: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

Barang dan Jasa Terdampak 

Kelompok barang dan jasa yang terdampak PPN antara lain:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP.
  8. Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Barang dan Jasa Tidak Terdampak

Kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.
  2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan.
  4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Beberapa barang dan jasa tertentu juga dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional, antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  3. Jasa pelayanan sosial
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa pendidikan.
  7. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Artikel Terkait

Bolehkah lapor SPT lewat dari batas waktu?

Lapor SPT Tahunan Lewat dari Batas Waktu? Ini Syarat dan Peraturannya!

03/03/2025

Jakarta - Setiap tahunnya, para pekerja yang berpenghasilan diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi secara daring. Seperti yang sudah...

Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

Dinilai Bebani Masyarakat, Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

25/11/2024

Jakarta, BeritaHukum.ID – Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuat gaduh masyarakat....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.