Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Pilkada 2024 Mahal, Muncul Wacana Pilkada Melalui DPRD

by Boni Kusnadi
16/12/2024
in Berita
Ongkos Pilkada 2024 Mahal, Muncul Wacara Pilkada Melalui DPRD

Ongkos Pilkada 2024 Mahal, Muncul Wacara Pilkada Melalui DPRD

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyebut anggaran alias biaya penyelenggaraan Pilkada dari tahun ke tahun sangat mahal. Hal ini diungkapkan Prabowo dalam acara puncak HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (12/12/2024) lalu. “Berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing?” kata Prabowo. “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itulah yang memilih gubernur memilih bupati. Efisien enggak keluar duit,” tambah Prabowo. Dari sinilah wacana menggelar Pilkada melalui DPRD beredar. Sedikit informasi, Indonesia pernah menggelar Pilkada langsung untuk kali pertama pada 2004. Saat itu, kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat melalui DPRD.

Baca juga: Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

Kementerian Keuangan RI merilis data berisi besaran anggaran yang digelontorkan tiap menggelar Pilkada. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Serentak 2024 menyentuh Rp37,52 triliun. Dana itu bersumber dari APBD masing-masing daerah. Jumlah anggaran Pilkada 2020 Rp20,4 triliun dan diselenggarakan di 270 daerah. Pilkada 2018 yang diselenggarakan di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, menelan biaya Rp18,5 triliun. Pilkada 2017 memakan anggaran sebesar yakni Rp2,9 triliun. Dari nominal atau besaran anggaran yang dikeluarkan, Pilkada 2024 menelan biaya paling banyak. Hal ini karena pemilihannya digelar serentak di 415 kabupaten, 93 kota, dan 37 provinsi, terbanyak sepanjang sejarah pilkada langsung. Selain itu, ada tambahan daerah pemekaran baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Lalu ditambah lagi, tingkat inflasi yang berdampak pada mahalnya harga alat peraga kampanye dan logistik. Pilkada 2024 juga menerapkan teknologi baru berupa e-rekapitulasi dan alat bantu digital lainnya untuk meningkatkan transparansi, sehingga butuh anggaran lebih. Sementara untuk alokasi anggaran Pilkada 2024 diprioritaskan untuk logistik sebesar 40 persen dan honor penyelenggara sebanyak 25 persen dari total biaya. Jika menimbang-nimbang Pilkada melalui DPRD tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan Pilkada Melalui DPRD

Lebih Murah atau Hemat Anggaran
Anggaran Pilkada melalui DPRD lebih efesien karena minus penyediaan logistik dan alat peraga kampanye dalam jumlah banyak. Selain itu, Pilkada melalui DPRD tidak perlu membayar honor penyelenggara.

Minim Gesekan dan Polarisasi
Pilkada langsung kerap memunculkan polarisasi politik bahkan politisasi agama, suku, dan lainnya. Hal ini lantaran melibatkan masyarakat luas, antarkandidat, hingga kubu pendukung. Lain halnya jika pemilihan lewat DPRD.

Penguatan Posisi DPRD
Posisi DPRD tentu lebih kuat dan berperan lebih besar dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.

Meminimalkan Politik Uang
Pilkada langsung identik dengan maraknya praktik politik uang atau money politic. Jika pemilihan melalui DPRD, ada kemungkinan politik uang berkurang misalnya bagi-bagi uang, sembako, dan lainnya. Namun tak menutup kemungkinan, politik uang terjadi di kalangan DPRD sendiri.

Proses Lebih Cepat
Pilkada melalui DPRD akan berlangsung lebih cepat, karena tak perlu melewati proses panjang yakni sosialisasi, kampanye, penyaluran logistik, hingga rekapitulasi suara berjenjang.

Baca juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kekurangan Pilkada Melalui DPRD

Nihil Partisipasi Publik
Karena hanya melibatkan elite politik dari masing-masing parpol, masyarakat umum tidak bisa menentukan pilihan langsung akan wakil rakyat yang dipilihnya. Alhasil, publik kemungkinan besar tidak puas.

Rentan Korupsi dan Nepotisme
Penyelewengan berupa korupsi dan nepotisme akan berpotensi besar terjadi. Karena, pemilihan akan cenderung lewat kesepakatan politik melalui suap-menyuap untuk memuluskan hasrat politik calon kepala daerah. Dengan kata lain, siapa memiliki ongkos besar dan bisa membayar mahal, kemungkinan akan memenangi Pilkada.

Parpol Penguasa akan Makin Berkuasa
Hal ini karena pemilihannya ditentukan partai pemilik kursi terbanyak. Parpol cenderung memilih berdasarkan kepentingan politik kelompoknya. Sehingga, berpotensi mengabaikan aspirasi rakyat.

Pemenang Pilkada Abai ke Daerah yang Dipimpinnya
Pilkada melalui DPRD sangat rentan melahirkan kepala daerah yang tidak bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Karena mereka tidak dipilih oleh rakyat, sehingga cenderung lebih tunduk kepada partai politik atau DPRD yang memilihnya.

 

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.