Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Angka Golput Pilkada Jakarta Tertinggi, Wamendagri Ungkap Sebabnya

by Shinta
11/12/2024
in Berita
Angka Golput Pilkada Jakarta Tertinggi, Wamendagri Ungkap Sebabnya

Angka Golput Pilkada Jakarta Tertinggi, Wamendagri Ungkap Sebabnya

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencatatkan angka golongan putih (golput) tertinggi dalam sejarah pelaksanaan pemilu di ibu kota, yakni 3,4 juta suara atau 42,48 persen dari DPT.

KPU mencatat total DPT sebanyak 8.214.007 orang, namun hanya 4.724.393 yang menggunakan hak pilih. Sementara itu, jumlah golput mencapai 3,4 juta orang, lebih tinggi dari suara terbanyak yang diraih paslon Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh 2.183.239 suara.

BACA JUGA: Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

Wamendagri Sebut Pemilih Mulai Jenuh

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti tingginya angka golput di Pilkada 2024, terutama di Jakarta. Ia pun mengungkap sejumlah faktor penyebab fenomena tersebut. Ia mengakui bahwa kejenuhan masyarakat terhadap pemilu dan faktor cuaca turut memengaruhi rendahnya partisipasi di Pilkada 2024.

“Bisa macam-macam ya karena faktor administratif, karena faktor ideologis, karena faktor teknis penyelenggaraan yang terlalu berdekatan antara pileg, pilpres dengan Pilkada ini,” kata Bima sat ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA: Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Tren Golput di Pilkada Jakarta

Berikut data angka golput Pilkada Jakarta dari 2007 hingga kini.

2007

Pada tahun ini, terdapat total 5.725.767 pemilih, namun hanya 3.759.038 yang menggunakan hak pilih. Sementara 1.966.729 orang golput, setara dengan 34,35 persen.

2012

Pada Pilkada Jakarta 2012, yang berlangsung dua putaran, angka golput mencapai 35,4 persen di putaran pertama dan turun menjadi 33,2 persen di putaran kedua dengan partisipasi naik 2,2 persen. Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menang, tetapi suara mereka, 1.847.157, masih jauh di bawah jumlah golput yang mencapai 2.555.207 pemilih.

2017

Pada Pilkada Jakarta 2017, angka golput turun menjadi 1.654.854 orang atau 22,9 persen dari total 7.218.272 pemilih, meski pola dominasi golput masih terlihat seperti tahun sebelumnya.

2024

Pada Pilkada Jakarta 2024, angka golput mencapai 42,48 persen atau 3.489.614 orang dari total DPT 8.214.007. Terdapat 4.724.393 warga menggunakan hak pilihnya.

Meskipun angka golput tinggi di beberapa daerah, hasil Pilkada 2024 tetap sah karena tidak ada aturan dalam UU Pilkada yang membatalkan hasil pemilihan berdasarkan angka golput.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.