Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

KI DKI Jakarta Gelar Presentasi E-Monev 24 Badan Publik

by Berita Hukum ID
22/10/2024
in Berita
KI DKI Jakarta Gelar Presentasi E-Monev 24 Badan Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memulai tahapan presentasi Evaluasi Monitoring Elektronik (E-Monev) badan publik tahun 2024 pada Senin (21/10/2024).

Kegiatan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik ini berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tim penilai terdiri dari Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat; Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin; serta perwakilan Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya. Penilaian ini berfokus pada empat aspek utama: kolaborasi, inovasi, kebermanfaatan, dan komitmen badan publik.

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi kepada para pimpinan badan publik yang hadir dan menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan E-Monev. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Kami mengapresiasi kehadiran pimpinan dari berbagai dinas, biro, dan pemerintah kota yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Ini langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas layanan informasi,” ujar Harry.

Ia juga menegaskan bahwa presentasi ini merupakan penghargaan bagi badan publik yang terus berupaya memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi DKI Jakarta, lanjut Harry, telah memberikan rekomendasi pada 2023 sebagai bahan perbaikan bagi badan publik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala.

Senada dengan Harry, Wakil Ketua KI, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa pengembangan PPID, termasuk penyediaan anggaran khusus dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, sangat penting. Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen badan publik.

“Salah satu indikator badan publik informatif adalah penyediaan situs web yang tidak hanya memiliki estetika yang baik sebagai brand institusi, tetapi juga mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk disabilitas,” ujar Luqman.

Selain itu, ia juga mendorong agar Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus diperbarui setiap tahun sebagai bentuk transparansi badan publik.

Perwakilan dari Dinas Kominfotik, Harry Sanjaya, menambahkan bahwa penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta untuk terus berkoordinasi dengan PPID Provinsi dalam penanganan sengketa informasi publik. Koordinasi ini juga diperlukan dalam menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai prosedur yang berlaku.

Tahapan presentasi ini diikuti oleh 24 badan publik dari berbagai kategori,yakni 12 dinas, 6 biro, Satpol PP, serta 5 pemerintah kota administrasi. Dari semua peserta, hanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak dapat hadir.

Berikut daftar badan publik yang mengikuti presentasi pada Senin (21/10/2024):
1. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Dinas Kebudayaan
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Provinsi DKI Jakarta
6. Wakil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
7. Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
8. Sekretaris Dinas Pendidikan
9. Sekretaris Dinas Sumber Daya Alam
10. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11. Kepala Biro Kerjasama Setda Daerah
12. Biro Kepala Daerah, diwakili Kepala Bagian Naskah Dinas
13. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diwakili Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Destinasi
14. Satuan Polisi Pamong Praja, diwakili Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
15. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah, diwakili Kepala Bagian Administrasi Setda
16. Biro Kesejahteraan Sosial, diwakili Kasubbag Tata Usaha
17. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental), diwakili Ketua Kelompok KPK
18. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, diwakili Kasubbag Tata Usaha
19. Wakil Walikota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur
20. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
21. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
22. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
23. Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
24. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tidak hadir)

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.