JAKARTA – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024) di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Usai pelantikan, beredar foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di dunia maya yang memakai jas lengkap dengan tanda kehormatan bintang. Hal ini membuat netizen penasaran hingga bertanya-tanya mengenai arti dan kapan tepatnya tanda bintang kehormatan itu diberikan kepada Wapres Gibran. Sementara, banyaknya tanda bintang kehormatan di jas Prabowo dinilai wajar dengan latar belakang militer yang sangat Panjang.
“Penasaran tanda kehormatan sebanyak ini dari mana sih. Okelah Prabowo pasti dapat banyak waktu dinas militer. Gibran dapatnya dari mana,” tanya salah seorang netizen di platform X–dulunya Twitter.
Soal pemberian tanda binang kehormatan, begini penjelasannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, lencana bintang kehormatan yang menempel di jas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada foto yang beredar di internet diberikan otomatis setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berbunyi Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh tanda kehormatan bintang. Sehingga bisa dilihat, total ada 14 tanda bintang kehormatan di jas Prabowo Subianto. Tanda kehormatan bintang itu antara lain: Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Pakci Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 7 tanda bintang kehormatan. Hal ini juga didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 10 ayat (2). Adapun ketujuh Tanda Bintang Kehormatan yang diterima Gibran Rakabuming Raka adalah Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara Utama.
Baca juga: Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya












Discussion about this post