Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan

Ini Aturan Pemberian Bintang Kehormatan dan Daftar Penghargaan yang Diterima Gibran

by Boni Kusnadi
21/10/2024
in Berita
Prabowo dan Gibran memakai jas bertabur lencana tanda bintang kehormatan

Prabowo dan Gibran memakai jas bertabur lencana tanda bintang kehormatan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024) di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Usai pelantikan, beredar foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di dunia maya yang memakai jas lengkap dengan tanda kehormatan bintang. Hal ini membuat netizen penasaran hingga bertanya-tanya mengenai arti dan kapan tepatnya tanda bintang kehormatan itu diberikan kepada Wapres Gibran. Sementara, banyaknya tanda bintang kehormatan di jas Prabowo dinilai wajar dengan latar belakang militer yang sangat Panjang.

“Penasaran tanda kehormatan sebanyak ini dari mana sih. Okelah Prabowo pasti dapat banyak waktu dinas militer. Gibran dapatnya dari mana,” tanya salah seorang netizen di platform X–dulunya Twitter.

Soal pemberian tanda binang kehormatan, begini penjelasannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, lencana bintang kehormatan yang menempel di jas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada foto yang beredar di internet diberikan otomatis setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berbunyi Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh tanda kehormatan bintang. Sehingga bisa dilihat, total ada 14 tanda bintang kehormatan di jas Prabowo Subianto. Tanda kehormatan bintang itu antara lain: Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Pakci Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 7 tanda bintang kehormatan. Hal ini juga didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 10 ayat (2). Adapun ketujuh Tanda Bintang Kehormatan yang diterima Gibran Rakabuming Raka adalah Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara Utama.

Baca juga: Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya

Artikel Terkait

Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

17/02/2025

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi...

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Prabowo Subianto makan malam dengan Ridwan Kamil.

Prabowo Subianto Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Sinyal Dukungan?

01/11/2024

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto makan malam bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil. Momen kebersamaan mereka dibagikan Prabowo...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.