Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pemohon Tidak Sungguh-Sungguh, 25 Resgister Sengketa Informasi PKN Diputus Sela Komisi Informasi DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
13/10/2024
in Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap 25 register sengketa informasi publik dengan Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Putusan sela tersebut diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024 dan diumumkan secara elektronik pada Rabu, 9 Oktober 2024 melalui laman resmi website https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisoner KI DKI Jakarta menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa informasi PKN karena permohonan informasinya tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

“Menyatakan permohonan sengketa informasi Pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan informasinya dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh dan itikad baik,” seperti dikutip dalam putusan tersebut, Jumat, (11/10/2024).

Pada putusan tersebut, terdapat empat alasan tidak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon sebagai berkut :

1. Permohonan dilakukan dalam jumlah yang besar

Majelis Komisioner menjelaskan, Pemohon PKN telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta secara berturut-turut dan dalam jumlah besar mencapai 33 register pada tahun 2023. Bahkan, permohonan itu dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Beleid tersebut menjelaskan terkait ciri-ciri permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik yaitu sebagai berikut:

1. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang ulang namun tidak memiiki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

2. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk menganggu proses penyelesaian sengketa

3. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa

2. Permohonan informasi tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas

Putusan itu juga menegaskan, Pemohon tidak memiliki alasan yang jelas dalam mengajukan permohonan informasinya.

Berdasarkan fakta persidangan, Pemohon hanya menyebutkan alasan dan tujuan yang sama kepada setiap badan publik yaitu untuk melakukan kontrol sosial, melaksanakan pengawasan masyarakat terhadap anggaran keuangan negara serta pengecekan kebenaran informasi yang nantinya akan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran sesuai visi misi PKN.

Namun, Majelis Komisisioner menilai bahwa pemohon tetap tidak dapat menjelaskan dan membuktikan metode, cara spesifik dan terukur yang dilakukannya untuk dapat merealisasikan tujuan dari permohonan informasi publiknya tersebut.

“Karena itu, majelis berpendapat bahwa alasan dan tujuan permohonan informasi publik Pemohon tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan oleh metode, cara spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan tersebut dengan demikian majelis menolak dalil Pemohon terkait dengan alasan dan tujuan permohonan,”

3. Tujuan instansi Pemohon sebagai LSM yang tidak bisa dibuktikan*

Selanjutnya, bukti surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian PKN menjelaskan bahwa tujuan didirikannya PKN yaitu untuk membantu pemerintah dan melakukan upaya-upaya di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu dilakukan melalui kegiatan Pemantauan (monitoring), investigasi, pendidikan, publikasi dan sumbangsih terhadap pemerintah.

Namun, Majelis Komisioner menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan metode atau cara yang spesifik, jelas dan terukur yang dilakukan Pemohon untuk mencapai tujuan tersebut.

“Selain itu, tidak ada kerugian signifikan baik secara materiil maupun imateriil yang diderita Pemohon jika informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak didapatkan,” bunyi putuan tersebut.

4. Tidak memiliki kepentingan langsung

Terakhir, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki relevansi dan kepentingan secara langsung terhadap informasi yang dimohonkan.

“Majelis memandang perlu untuk menjatuhkan putusan akhir dengan penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik,” tegas majelis.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5990 shares
    Share 2396 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.