JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap 25 register sengketa informasi publik dengan Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Putusan sela tersebut diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024 dan diumumkan secara elektronik pada Rabu, 9 Oktober 2024 melalui laman resmi website https://kip.jakarta.go.id/putusan/.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisoner KI DKI Jakarta menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa informasi PKN karena permohonan informasinya tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
“Menyatakan permohonan sengketa informasi Pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan informasinya dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh dan itikad baik,” seperti dikutip dalam putusan tersebut, Jumat, (11/10/2024).
Pada putusan tersebut, terdapat empat alasan tidak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon sebagai berkut :
1. Permohonan dilakukan dalam jumlah yang besar
Majelis Komisioner menjelaskan, Pemohon PKN telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta secara berturut-turut dan dalam jumlah besar mencapai 33 register pada tahun 2023. Bahkan, permohonan itu dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Beleid tersebut menjelaskan terkait ciri-ciri permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang ulang namun tidak memiiki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
2. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk menganggu proses penyelesaian sengketa
3. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa
2. Permohonan informasi tidak memiliki alasan dan tujuan yang jelas
Putusan itu juga menegaskan, Pemohon tidak memiliki alasan yang jelas dalam mengajukan permohonan informasinya.
Berdasarkan fakta persidangan, Pemohon hanya menyebutkan alasan dan tujuan yang sama kepada setiap badan publik yaitu untuk melakukan kontrol sosial, melaksanakan pengawasan masyarakat terhadap anggaran keuangan negara serta pengecekan kebenaran informasi yang nantinya akan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran sesuai visi misi PKN.
Namun, Majelis Komisisioner menilai bahwa pemohon tetap tidak dapat menjelaskan dan membuktikan metode, cara spesifik dan terukur yang dilakukannya untuk dapat merealisasikan tujuan dari permohonan informasi publiknya tersebut.
“Karena itu, majelis berpendapat bahwa alasan dan tujuan permohonan informasi publik Pemohon tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan oleh metode, cara spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan tersebut dengan demikian majelis menolak dalil Pemohon terkait dengan alasan dan tujuan permohonan,”
3. Tujuan instansi Pemohon sebagai LSM yang tidak bisa dibuktikan*
Selanjutnya, bukti surat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian PKN menjelaskan bahwa tujuan didirikannya PKN yaitu untuk membantu pemerintah dan melakukan upaya-upaya di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan Pemantauan (monitoring), investigasi, pendidikan, publikasi dan sumbangsih terhadap pemerintah.
Namun, Majelis Komisioner menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan metode atau cara yang spesifik, jelas dan terukur yang dilakukan Pemohon untuk mencapai tujuan tersebut.
“Selain itu, tidak ada kerugian signifikan baik secara materiil maupun imateriil yang diderita Pemohon jika informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak didapatkan,” bunyi putuan tersebut.
4. Tidak memiliki kepentingan langsung
Terakhir, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki relevansi dan kepentingan secara langsung terhadap informasi yang dimohonkan.
“Majelis memandang perlu untuk menjatuhkan putusan akhir dengan penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik,” tegas majelis.
Discussion about this post