Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Perdana Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Periksa Legal Standing antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya.

by Berita Hukum ID
13/10/2024
in Informasi Publik
Sidang Perdana Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Periksa Legal Standing antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta — Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, memimpin sidang perdana dengan nomor register 0020/VII/KIP-DKI-PS/2024 yang mengagendakan pemeriksaan legal standing antara Pemohon, Agusni Rahayu, dan Termohon, Kodam Jaya, pada Selasa (8/10/2024).

“Pada sidang awal ini, kami akan memeriksa legal standing. Kepada pihak Pemohon dan Termohon, silakan tunjukkan legal standing kepada majelis,” ujar Agus Wijayanto di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Termohon, Kodam Jaya, menyatakan kepada Majelis Komisioner bahwa mereka belum memiliki surat kuasa yang diperlukan sebagai syarat dalam sidang sengketa informasi.

Termohon juga mengungkapkan bahwa mereka belum memiliki struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga tidak menguasai informasi yang diminta oleh Pemohon, Agusni Rahayu.

Agus Wijayanto menjelaskan bahwa atasan PPID Kodam Jaya dapat melekat pada pimpinan badan publik, seperti Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) atau Sekretaris Jenderal, sesuai regulasi di masing-masing badan publik. Pengesahan legal standing dari atasan PPID sangat penting dalam proses sidang sengketa sebagai pemberi kuasa.

“Dalam sidang selanjutnya, Termohon harus melengkapi legal standing dengan legalitas dari pimpinan,” tegas Agus.

Agus juga meminta agar Termohon lebih siap dengan kelengkapan legal standing agar dapat mengikuti proses persidangan dengan baik.

Sejalan dengan Agus, Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menekankan bahwa sidang sengketa informasi akan berjalan dengan semestinya jika Termohon hadir dengan surat kuasa dari atasan PPID atau pimpinan badan publik.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner lainnya, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kehadiran para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, sebagai bukti kepatuhan terhadap konstitusi.

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, juga memberikan pesan penting kepada Termohon untuk persiapan sidang berikutnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melengkapi surat kuasa. Selanjutnya, periksa dan pastikan apakah sudah menerima surat permintaan informasi dan keberatan. Kedua, pastikan apakah informasi yang diminta dikuasai atau tidak, serta apakah informasi tersebut dikecualikan atau tidak,” jelas Agus.

Ia menambahkan, “Jika informasi tersebut dikecualikan, lengkapi dengan surat penetapan informasi dikecualikan dari atasan PPID, dan lanjutkan dengan pembuktian. Jika informasi yang diminta tidak dikecualikan, prosesnya akan langsung dilanjutkan dengan mediasi.”

Majelis Komisioner sepakat menunda sidang hingga setelah pelantikan Presiden RI, sesuai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

“Sidang ditunda. Baik Pemohon maupun Termohon akan kami panggil melalui relaas,” tandas Agus, Ketua Majelis Komisioner.

Adapun susunan Majelis Komisioner dalam sidang ini terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, serta anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5990 shares
    Share 2396 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.