Jakarta — Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, memimpin sidang perdana dengan nomor register 0020/VII/KIP-DKI-PS/2024 yang mengagendakan pemeriksaan legal standing antara Pemohon, Agusni Rahayu, dan Termohon, Kodam Jaya, pada Selasa (8/10/2024).
“Pada sidang awal ini, kami akan memeriksa legal standing. Kepada pihak Pemohon dan Termohon, silakan tunjukkan legal standing kepada majelis,” ujar Agus Wijayanto di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Termohon, Kodam Jaya, menyatakan kepada Majelis Komisioner bahwa mereka belum memiliki surat kuasa yang diperlukan sebagai syarat dalam sidang sengketa informasi.
Termohon juga mengungkapkan bahwa mereka belum memiliki struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga tidak menguasai informasi yang diminta oleh Pemohon, Agusni Rahayu.
Agus Wijayanto menjelaskan bahwa atasan PPID Kodam Jaya dapat melekat pada pimpinan badan publik, seperti Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) atau Sekretaris Jenderal, sesuai regulasi di masing-masing badan publik. Pengesahan legal standing dari atasan PPID sangat penting dalam proses sidang sengketa sebagai pemberi kuasa.
“Dalam sidang selanjutnya, Termohon harus melengkapi legal standing dengan legalitas dari pimpinan,” tegas Agus.
Agus juga meminta agar Termohon lebih siap dengan kelengkapan legal standing agar dapat mengikuti proses persidangan dengan baik.
Sejalan dengan Agus, Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menekankan bahwa sidang sengketa informasi akan berjalan dengan semestinya jika Termohon hadir dengan surat kuasa dari atasan PPID atau pimpinan badan publik.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner lainnya, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kehadiran para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, sebagai bukti kepatuhan terhadap konstitusi.
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, juga memberikan pesan penting kepada Termohon untuk persiapan sidang berikutnya.
“Kami memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melengkapi surat kuasa. Selanjutnya, periksa dan pastikan apakah sudah menerima surat permintaan informasi dan keberatan. Kedua, pastikan apakah informasi yang diminta dikuasai atau tidak, serta apakah informasi tersebut dikecualikan atau tidak,” jelas Agus.
Ia menambahkan, “Jika informasi tersebut dikecualikan, lengkapi dengan surat penetapan informasi dikecualikan dari atasan PPID, dan lanjutkan dengan pembuktian. Jika informasi yang diminta tidak dikecualikan, prosesnya akan langsung dilanjutkan dengan mediasi.”
Majelis Komisioner sepakat menunda sidang hingga setelah pelantikan Presiden RI, sesuai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.
“Sidang ditunda. Baik Pemohon maupun Termohon akan kami panggil melalui relaas,” tandas Agus, Ketua Majelis Komisioner.
Adapun susunan Majelis Komisioner dalam sidang ini terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, serta anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Discussion about this post