Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ary Hutabarat mengungkapkan bahwa edukasi keterbukaan informasi publik di era globalisasi saat ini perlu berangkat dari kampus sebagai masa depan Indonesia.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memastikan layanan informasi publik tetapi memastikan bahwa edukasi literasi di era globalisasi ini memang perlu berangkat dari kampus sebagai masa depan Indonesia dan Jakarta,” diungkapkan Harry dalam sambutannya di acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Bahas Akses Informasi dan Partisipasi Masyarakat” Kamis, (19/9/2024).
Karena itu, dirinya mengajak pihak akademisi memperhatikan dan memiliki gagasan serta surat Keputusan yang bisa di dorong lewat legislatif maupun eksekutif melalui langkah-langkah yang lebih konkrit terkait undang-undang Keterbukaan Informasi, “Sampai hari ini Jakarta belum memiliki yang namanya peraturan daerah keterbukaan informasi Publik.
“Sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dan turunannya adalah UU No.14 Tahun 2008”
Menurut Harry, dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta 2024 yang digelar daring dan luring merupakan rangkaian kegiatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day).yang akan diperingati pada tanggal Setiap tanggal 28 September.
“Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini dan menjadi buah-buah reformasi dimana Universitas Trisakti memiliki andil besar dalam searah bangsa sehingga melahirkan undang-undang Keterbukaan Informasi No. 14 Tahun 2008”, urainya. Sementara itu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto yang pada kesempatan tersebut menjadi narasumber mengajak mahasiswa Fakultas Hukum lebih peduli terhadap keterbukaan informasi dengan cara mengajak masyarakat untuk lebih berperan (berpartisipasi).
“Regulasi undang-undang yang begitu cepat diputuskan karena partisipasi masyarakat yang sangat minim, jelas Agus memberikan contoh, pada seminar keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat”. Sebetulnya lanjut Agus, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melibatkan partisipasi publik, ”Saya berharap dengan kesadaran yang luar biasa mahasiswa Fakultas Hukum dapat berperan aktif dalam memperjuangkan akses informasi publik, Kalau tidak, hukum kita semakin dikangkangi, semakin tidak dipedulikan lagi”.
Diakhir paparannya Agus mengajak masyarakat untuk lebih yang peduli terhadap keterbukaan informasi publik maka ruang untuk partisipasi publik semakin terbuka lebar. Sehingga aspirasi kehendak publik bisa lebih diperhatikan dan menjadi pertimbangan bagi negara. Pada kesempatan yang sama Mimah Susanti, M.Sos.Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan peran teknologi digital memfasilitasi akses informasi publik untuk itu Mimah mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan sebaik-baiknya tehnologi digital untuk memperoleh informasi melalui media sosial.
Mimah menambahkan transparansi pemerintahan melalui tehnologi digital semakin meningkatkan transparan karena informasi tentang kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah menjadi mudah di akses oleh masyarakat luas. “Sebagai contoh melalui media sosial milik KPI seperti Instagram masyarakat dapat melihat informasi-informasi tentang selain tentang kegiatan namun juga dapat mengetahui tentang sangsi-sangsi yang di keluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam hal ini Televisi dan radio” Jelasnya.
Sebagai Narasumber terakhir Dr. Wiratno, S.H., MH. Selaku Dosen Universitas Trisakti menjelaskan Tujuan adanya Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta 2024 merupakan Kolaborasi antara KI DKI Jakarta, PPID Provinsi DKI Jakarta dan Universitas Trisakti Jakarta.
Discussion about this post