Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisioner Menunda Sidang setelah Mendengarkan Tanggapan Pemohon PKN terhadap 12 Badan Publik.

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
Majelis Komisioner Menunda Sidang setelah Mendengarkan Tanggapan Pemohon PKN terhadap 12 Badan Publik.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta — Tiga Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendengarkan tanggapan dari Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada sidang sengketa informasi publik terhadap 12 badan publik sebagai termohon, pada Selasa (17/9/2024).

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, meminta pemohon untuk menyampaikan poin-poin tanggapan terkait permohonan sengketa informasi terhadap 12 badan publik dengan objek sengketa terkait pengadaan barang dan jasa.

“Melanjutkan sidang sebelumnya, akta pendirian sudah diterima. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan tertulis dari pemohon. Silakan disampaikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho.

Patar Sitohang, selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan tanggapan secara lisan kepada Majelis Komisioner. Menurutnya, permohonan informasi merupakan hak asasi manusia yang diatur oleh konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

Pemohon menekankan pentingnya Majelis Komisioner menjalankan persidangan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan.

Ia menegaskan bahwa permintaan informasi kepada termohon bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, yang menurutnya merupakan salah satu penyebab kemiskinan di negara ini.

“Kami mohon agar amanah ini dijalankan dan disampaikan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Patar Sitohang, kuasa hukum sekaligus Ketua PKN.

Sidang sengketa informasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon dari 12 badan publik tersebut berlangsung tertib dan lancar, dengan mendengarkan tanggapan lisan dari PKN.

“Baik, kami akan mempertimbangkan untuk mengabulkan atau tidak permohonan informasi dari pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho.

Selanjutnya, Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho bersama anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan, menunggu panggilan sidang selanjutnya. Sidang pun resmi ditunda.

Berikut daftar 12 badan publik yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi ini:

1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu.

3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran Provinsi DKI Jakarta.

4. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo Jakarta.

5. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Koja DKI Jakarta.

6. Unit Pengelola Angkutan Sekolah Provinsi DKI Jakarta.

7. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara.

8. Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.

9. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat.

10. Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

11. Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

12. Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.