JAKARTA — Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang sengketa informasi terhadap 13 badan publik pada Selasa (17/9/2024).
Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini meminta pemohon untuk menyerahkan dokumen asli AD/ART serta menyampaikan tanggapan atas sengketa informasi dengan 13 badan publik tersebut.
“Kami meminta pemohon untuk memperlihatkan dokumen asli AD/ART serta menyampaikan tanggapan tertulisnya,” ujar Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.
Harry menegaskan bahwa tanggapan tertulis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis secara objektif dan seimbang antara pemohon dan termohon.
Sidang sebelumnya, Selasa(10/9/2024), Majelis Komisioner hanya mendengarkan tanggapan dari Kuasa Termohon 13 Badan Publik.
Dalam sidang hari ini, kuasa pemohon yang juga Ketua PKN, Patar Sitohang, menyampaikan tanggapannya secara lisan kepada Majelis Komisioner.
Ia menjelaskan point-point tanggapan, bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme permohonan informasi kepada 13 badan publik sesuai dengan peraturan dan ketetapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski demikian, menurut Patar, bahwa permintaan informasi yang diajukan terlalu banyak oleh Termohon itu tidak beralasan. Ia mengutarakan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan hak warga negara dan mendorong peran serta partisipasi publik dalam pemerintahan.
Ia juga menyinggung bahwa proses persidangan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), di mana Komisi Informasi memiliki kewenangan absolut dan relatif dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Sidang sengketa informasi yang dihadiri oleh perwakilan dari 13 badan publik tersebut berjalan tertib dan lancar, dengan mendengarkan tanggapan lisan dari pemohon PKN.
Ketiga Majelis Komisioner, yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, anggota majelis Luqman Hakim Arifin, dan Agus Wijayanto Nugroho, yang didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani, sepakat untuk menunda sidang setelah mendengarkan tanggapan dari pemohon.
Berikut adalah daftar 13 badan publik yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi ini:
1. Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2.
2. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat.
4. Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1.
5. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jakarta.
6. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Provinsi DKI Jakarta.
7. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara.
8. Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Pusat.
9. Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta.
10. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara.
11. Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta.
12. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
13. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Discussion about this post