Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Beri Kesempatan Pemohon PKN untuk Sampaikan Tanggapan Tertulis.

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Beri Kesempatan Pemohon PKN untuk Sampaikan Tanggapan Tertulis.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA — Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang sengketa informasi terhadap 13 badan publik pada Selasa (17/9/2024).

Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini meminta pemohon untuk menyerahkan dokumen asli AD/ART serta menyampaikan tanggapan atas sengketa informasi dengan 13 badan publik tersebut.

“Kami meminta pemohon untuk memperlihatkan dokumen asli AD/ART serta menyampaikan tanggapan tertulisnya,” ujar Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.

Harry menegaskan bahwa tanggapan tertulis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis secara objektif dan seimbang antara pemohon dan termohon.

Sidang sebelumnya, Selasa(10/9/2024), Majelis Komisioner hanya mendengarkan tanggapan dari Kuasa Termohon 13 Badan Publik.

Dalam sidang hari ini, kuasa pemohon yang juga Ketua PKN, Patar Sitohang, menyampaikan tanggapannya secara lisan kepada Majelis Komisioner.

Ia menjelaskan point-point tanggapan, bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme permohonan informasi kepada 13 badan publik sesuai dengan peraturan dan ketetapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meski demikian, menurut Patar, bahwa permintaan informasi yang diajukan terlalu banyak oleh Termohon itu tidak beralasan. Ia mengutarakan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan hak warga negara dan mendorong peran serta partisipasi publik dalam pemerintahan.

Ia juga menyinggung bahwa proses persidangan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI), di mana Komisi Informasi memiliki kewenangan absolut dan relatif dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Sidang sengketa informasi yang dihadiri oleh perwakilan dari 13 badan publik tersebut berjalan tertib dan lancar, dengan mendengarkan tanggapan lisan dari pemohon PKN.

Ketiga Majelis Komisioner, yaitu Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, anggota majelis Luqman Hakim Arifin, dan Agus Wijayanto Nugroho, yang didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani, sepakat untuk menunda sidang setelah mendengarkan tanggapan dari pemohon.

Berikut adalah daftar 13 badan publik yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi ini:

1. Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2.

2. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

3. Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat.

4. Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1.

5. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Jakarta.

6. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Provinsi DKI Jakarta.

7. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Utara.

8. Pusat Pelatihan Kerja Jakarta Pusat.

9. Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta.

10. Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara.

11. Unit Pengelola Sampah Terpadu Provinsi DKI Jakarta.

12. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

13. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.