JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Selasa (17/9/2024).
Komisioner Bidang Kelembagaan KI NTT R. Riesta Ratna Megasari menyampaikan kunjungannya bertujuan untuk melakukan studi tiru mengenai berbagai program dan kegiatan sekaligus strategi penguatan kelembagaan Komisi Informasi di Jakarta.
Megasari berharap, melalui kunjungannya ini KI NTT dapat memperoleh wawasN dan praktik baik dalam upaya menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di NTT.
“KI NTT baru berumur lima tahun, dengan bergitu kedatangan saya ke sini tidak lain untuk belajar dan menggali pengalaman KI DKI Jakarta dalam menjalankan berbagai program kerjanya,” kata Megasari dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyambut baik kunjungan kerja ini. Kata Harry, pertemuan ini penting untuk memerkuat hubungan kelembagaan antar Komisi Informasi daerah.
“Kami menyambut baik kedatangan rekan sejawat dari KI NTT untuk berdiskusi, sharing pengalaman mengenai berbagai kegiatan, program kerja yang kita lakukan baik di Jakarta ataupun NTT,” kata Harry.
Lebih jauh, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan pentingnya aksi kolaborasi sebagai pilihan penting untuk meningkatkan kinerja Komisi Informasi di daerah-daerah, termasuk NTT.
Di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki Komisi Informasi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, kolaborasi merupakan elemen penting untuk meningkatkan awarenss terkait KIP .
“Jujur saja, anggaran kami juga terbatas, karena itu kami mau tidak mau harus berkolaborasi dengan berbagai badan publik di Jakarta. Alhamdulillah semakin banyak orang yang aware dan cere terkait KI dan Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.
Sementara itu, sebagai wujud apresiasi, Komisioner KI DKI Jakarta BIdang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho juga akan memberikan “oleh-oleh digital” berupa SK KI Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Pedoman Teknis ini memuat mulai dari urusan register sampai template seluruh dokumen administrasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Jadi nanti Kami akan berikan softfile-nya” tutur Agus.
Discussion about this post