Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI Jakarta Terima Kunjungan KI NTT, Bahas Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
KI Jakarta Terima Kunjungan KI NTT, Bahas Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Selasa (17/9/2024).

Komisioner Bidang Kelembagaan KI NTT R. Riesta Ratna Megasari menyampaikan kunjungannya bertujuan untuk melakukan studi tiru mengenai berbagai program dan kegiatan sekaligus strategi penguatan kelembagaan Komisi Informasi di Jakarta.

Megasari berharap, melalui kunjungannya ini KI NTT dapat memperoleh wawasN dan praktik baik dalam upaya menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di NTT.

“KI NTT baru berumur lima tahun, dengan bergitu kedatangan saya ke sini tidak lain untuk belajar dan menggali pengalaman KI DKI Jakarta dalam menjalankan berbagai program kerjanya,” kata Megasari dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyambut baik kunjungan kerja ini. Kata Harry, pertemuan ini penting untuk memerkuat hubungan kelembagaan antar Komisi Informasi daerah.

“Kami menyambut baik kedatangan rekan sejawat dari KI NTT untuk berdiskusi, sharing pengalaman mengenai berbagai kegiatan, program kerja yang kita lakukan baik di Jakarta ataupun NTT,” kata Harry.

Lebih jauh, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan pentingnya aksi kolaborasi sebagai pilihan penting untuk meningkatkan kinerja Komisi Informasi di daerah-daerah, termasuk NTT.

Di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki Komisi Informasi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, kolaborasi merupakan elemen penting untuk meningkatkan awarenss terkait KIP .

“Jujur saja, anggaran kami juga terbatas, karena itu kami mau tidak mau harus berkolaborasi dengan berbagai badan publik di Jakarta. Alhamdulillah semakin banyak orang yang aware dan cere terkait KI dan Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.

Sementara itu, sebagai wujud apresiasi, Komisioner KI DKI Jakarta BIdang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho juga akan memberikan “oleh-oleh digital” berupa SK KI Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Pedoman Teknis ini memuat mulai dari urusan register sampai template seluruh dokumen administrasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Jadi nanti Kami akan berikan softfile-nya” tutur Agus.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.