Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

12 Badan Publik Sampaikan Tanggapan Tertulis dalam Sidang Sengketa Informasi dengan PKN, Begini Isinya

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
12 Badan Publik Sampaikan Tanggapan Tertulis dalam Sidang Sengketa Informasi dengan PKN, Begini Isinya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – 12 badan publik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi dengan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan tanggapan tertulisnya kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Tanggapan tertulis tersebut merupakan respon yang dimintakan majelis komisioner kepada para pihak dalam sidang pemeriksaan awal Rabu, (4/9/2024), sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara sengketa informasi para pihak.

“Kami minta para pihak untuk menyampaikan tanggapan tertulis seperti yang Kami mintakan dalam sidang pemeriksaan legal standing pekan lalu,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Dalam tanggapannya, Kuasa Termohon
Septian Bagja Wijaya menyampaikan pihaknya tidak perlu memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon terhadap jawaban permohonan informasi Termohon.

Menurut Septian, tanggapan Termohon tetap sesuai dengan jawaban permohonan informasi yang telah disampaikan kepada Pemohon.

“Kami beranggapan tidak perlu memberi jawaban atas tanggapan keberatan Pemohon karena tanggaan Kami tetap sesuai dengan jawaban permohonan informasi yang Kami sampaikan kepada Pemohon,” ujar Septian.

Septian menyebut, Pemohon mengajukan permohonan informasi dalam jumlah yang besar sehingga Termohon membutuhkan lebih banyak waktu untuk berkoordinasi dengan bidang terkait yang memiliki informasi yang dimohonkan.

“Bahkan, Kami perlu menyiapkan lebih banyak personil untuk mengumpulkan dan merekapitulasi data sesuai dengan daftar permohonan dokumen pengadaan yang diminta oleh Pemohon,” ucap dia.

Karena itu, Septian pun meminta agar majelis komisioner dapat mempertimbangkan implementasi Pasal 4 ayat 3 huruf a Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

“Menurut Kami permohonan informasi yang diajukan Pemohon ini masuk dalam kategori permohonan yang tidak sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013,” ucap dia.

Sementara itu, Agus menekankan agar Pemohon pun dapat merespon tanggapan tersebut secara tertulis. Bahkan, majelis komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya.

“Kami minta Pemohon untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis pekan depan, sekaligus kalau bisa menghadirkan saksi. Sidang kali ini kita tunda dan kita lanjutkan Selasa, 17 September 2024,” pungkas Agus.

Adapun permohonan informasi publik yang menjadi objek sengketa 12 register umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di masing-masing badan publik.

Berikut daftar 12 badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi :

1.⁠ ⁠Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
2.⁠ ⁠Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu
3.⁠ ⁠Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran Provinsi DKI Jakarta
4.⁠ ⁠Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo Jakarta
5.⁠ ⁠Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Koja DKI Jakarta
6.⁠ ⁠Unit Pengelola Angkutan Sekolah Provinsi DKI Jakarta
7.⁠ ⁠Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara
8.⁠ ⁠Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov.DKI Jakarta
9.⁠ ⁠Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat
10.⁠ ⁠Kelurahan Pluit Jakarta Utara
11.⁠ ⁠Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara
12.⁠ ⁠Kelurahan Kamal Muara Jakarta Utara

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.