JAKARTA – 12 badan publik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi dengan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan tanggapan tertulisnya kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tanggapan tertulis tersebut merupakan respon yang dimintakan majelis komisioner kepada para pihak dalam sidang pemeriksaan awal Rabu, (4/9/2024), sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara sengketa informasi para pihak.
“Kami minta para pihak untuk menyampaikan tanggapan tertulis seperti yang Kami mintakan dalam sidang pemeriksaan legal standing pekan lalu,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.
Dalam tanggapannya, Kuasa Termohon
Septian Bagja Wijaya menyampaikan pihaknya tidak perlu memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon terhadap jawaban permohonan informasi Termohon.
Menurut Septian, tanggapan Termohon tetap sesuai dengan jawaban permohonan informasi yang telah disampaikan kepada Pemohon.
“Kami beranggapan tidak perlu memberi jawaban atas tanggapan keberatan Pemohon karena tanggaan Kami tetap sesuai dengan jawaban permohonan informasi yang Kami sampaikan kepada Pemohon,” ujar Septian.
Septian menyebut, Pemohon mengajukan permohonan informasi dalam jumlah yang besar sehingga Termohon membutuhkan lebih banyak waktu untuk berkoordinasi dengan bidang terkait yang memiliki informasi yang dimohonkan.
“Bahkan, Kami perlu menyiapkan lebih banyak personil untuk mengumpulkan dan merekapitulasi data sesuai dengan daftar permohonan dokumen pengadaan yang diminta oleh Pemohon,” ucap dia.
Karena itu, Septian pun meminta agar majelis komisioner dapat mempertimbangkan implementasi Pasal 4 ayat 3 huruf a Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
“Menurut Kami permohonan informasi yang diajukan Pemohon ini masuk dalam kategori permohonan yang tidak sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013,” ucap dia.
Sementara itu, Agus menekankan agar Pemohon pun dapat merespon tanggapan tersebut secara tertulis. Bahkan, majelis komisioner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya.
“Kami minta Pemohon untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis pekan depan, sekaligus kalau bisa menghadirkan saksi. Sidang kali ini kita tunda dan kita lanjutkan Selasa, 17 September 2024,” pungkas Agus.
Adapun permohonan informasi publik yang menjadi objek sengketa 12 register umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di masing-masing badan publik.
Berikut daftar 12 badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi :
1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu
3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran Provinsi DKI Jakarta
4. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo Jakarta
5. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Koja DKI Jakarta
6. Unit Pengelola Angkutan Sekolah Provinsi DKI Jakarta
7. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara
8. Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov.DKI Jakarta
9. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat
10. Kelurahan Pluit Jakarta Utara
11. Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara
12. Kelurahan Kamal Muara Jakarta Utara
Discussion about this post