Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta di Hadapan Kepala Sekolah SMK Wilayah 1 Jakarta Barat: KIP sebagai Momentum Tata Kelola Layanan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
05/09/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta di Hadapan Kepala Sekolah SMK Wilayah 1 Jakarta Barat: KIP sebagai Momentum Tata Kelola Layanan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan momentum penting untuk membangun tata kelola layanan informasi publik.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kota/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, bertempat di Ruang Soewiryo 1 Gedung B lt.16 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Luqman juga menjelaskan bahwa Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hasil reformasi yang hingga saat ini masih minim dipahami publik. Hal ini sangat penting, terutama dalam konteks negara demokrasi.

Menurut Luqman, keterbukaan informasi sering kali dianggap sebelah mata dan kurang menarik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya.

Dia menambahkan, hak atas informasi dilindungi konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Masih banyak problem di Badan Publik, di mana UU KIP hadir namun belum dipahami secara utuh sebagai kewajiban untuk memberikan akses informasi,” tuturnya.

Selanjutnya, Luqman menjelaskan bahwa Badan Publik yang mendapatkan dana dari APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik.

Di hadapan Kepala Sekolah SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, Luqman menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID memiliki tugas yang sangat penting, terutama dalam menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan dikecualikan,” ucapnya.

Luqman menambahkan bahwa PPID sebaiknya dapat memilah tiga jenis informasi yang terbuka bagi publik, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Berbeda dengan Informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan terdapat dalam Pasal 17 UU KIP 14/2008.

“Permohonan yang disampaikan memiliki batasan waktu yang cukup panjang, yakni 10 hari kerja dengan perpanjangan 7 hari. Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik sehingga memiliki waktu yang lama untuk menjawab,” jelas Luqman Hakim Arifin.

Namun demikian, proses dalam mengecualikan informasi memerlukan mekanisme yang disebut uji konsekuensi.

“Untuk mengecualikan informasi, lakukan uji konsekuensi untuk memastikan alasan informasi dirahasiakan secara hukum,” tandas Luqman.

Sementara itu, giat MKKS SMK Wilayah 1 Jakarta Barat diapresiasi dengan banyak pertanyaan seputar tata cara menjawab dan menanggapi permintaan informasi.

Kepala Seksi Dikmen Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis, menyampaikan apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran KI DKI Jakarta yang memberikan pencerahan bagi seluruh Kepala Sekolah dalam menjawab permintaan informasi publik,” kata Muchlis.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5796 shares
    Share 2318 Tweet 1449
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.