Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Kepentingan TOPAN RI dalam Permohonan Informasi Proyek Drainase Rp25 Miliar Dipertanyakan

by Berita Hukum ID
23/08/2024
in Informasi Publik
Kepentingan TOPAN RI dalam Permohonan Informasi Proyek Drainase Rp25 Miliar Dipertanyakan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara TOPAN RI dan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan memasuki tahap pemeriksaan legal standing ketiga di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak, membahas kronologis perkara, serta mendalami kepentingan pemohon terhadap objek sengketa informasi.

“Kepada Pemohon, bisa tolong jelaskan apa kepentingan Anda terhadap informasi yang dimohonkan?” tanya Harry, Ketua Majelis Komisioner, dalam sidang tersebut.

Harry menjelaskan, pemohon idealnya harus dapat menyampaikan kepentingan dan tujuan dari permohonan informasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemohon serius dan memiliki keterkaitan langsung dengan informasi yang dimohonkan.

Lebih lanjut, Harry menyebut bahwa relevansi kepentingan pemohon terhadap informasi yang dimohonkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara sengketa ini.

“Kepentingan Pemohon akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner, apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi, pembuktian, atau bahkan putusan sela,” tegas Harry.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kuasa Pemohon, L. Situmorang, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap informasi yang dimohonkan, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan.

“Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan apakah anggaran proyek sebesar Rp 25 miliar itu sudah digunakan sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.

Meski demikian, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Pemohon melengkapi serta melampirkan dokumen jawaban permohonan informasi dari Termohon.

“Kami memberikan waktu tambahan selama 7 hari kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen jawaban dari Termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Agustus 2024,” ujar Harry.

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi dua hal, yaitu:

1. Fotokopi dokumen lengkap yang mencakup alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultan, rancangan anggaran belanja (RAB), serta spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.

2. Fotokopi dokumen lengkap yang mencakup alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultan, rancangan anggaran belanja (RAB), serta spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.

Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang ini adalah Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, serta Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho, dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3663 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.