JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara TOPAN RI dan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan memasuki tahap pemeriksaan legal standing ketiga di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak, membahas kronologis perkara, serta mendalami kepentingan pemohon terhadap objek sengketa informasi.
“Kepada Pemohon, bisa tolong jelaskan apa kepentingan Anda terhadap informasi yang dimohonkan?” tanya Harry, Ketua Majelis Komisioner, dalam sidang tersebut.
Harry menjelaskan, pemohon idealnya harus dapat menyampaikan kepentingan dan tujuan dari permohonan informasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemohon serius dan memiliki keterkaitan langsung dengan informasi yang dimohonkan.
Lebih lanjut, Harry menyebut bahwa relevansi kepentingan pemohon terhadap informasi yang dimohonkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara sengketa ini.
“Kepentingan Pemohon akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner, apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi, pembuktian, atau bahkan putusan sela,” tegas Harry.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kuasa Pemohon, L. Situmorang, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap informasi yang dimohonkan, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan.
“Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan apakah anggaran proyek sebesar Rp 25 miliar itu sudah digunakan sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.
Meski demikian, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Pemohon melengkapi serta melampirkan dokumen jawaban permohonan informasi dari Termohon.
“Kami memberikan waktu tambahan selama 7 hari kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen jawaban dari Termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Agustus 2024,” ujar Harry.
Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi dua hal, yaitu:
1. Fotokopi dokumen lengkap yang mencakup alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultan, rancangan anggaran belanja (RAB), serta spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.
2. Fotokopi dokumen lengkap yang mencakup alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultan, rancangan anggaran belanja (RAB), serta spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.
Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang ini adalah Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, serta Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho, dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Discussion about this post