Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengadakan pembahasan mengenai optimalisasi layanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal, pada Jumat (23/8/2024).
“Kami mengakui dan melihat PPID memang punya peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik,” ungkap Yadi Roby, Atasan PPID Sarana Jaya, dalam acara Bimtek yang digelar di Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menekankan kewajiban BUMD sebagai badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang secara khusus mengatur mengenai BUMD.
“BUMD memang prioritas tersendiri, dengan adanya pasal khusus. BUMD wajib melaksanakan ketentuan ini karena anggarannya bersumber dari APBD, baik sebagian maupun seluruhnya,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan, BUMD termasuk Sarana Jaya seyogianya juga harus lebih mengoptimalkan pembentukan PPID sebagai bentuk komitmen mereka sebagai badan publik.
“Eksistensi PPID sebagai wujud komitmen badan publik memiliki tugas yang sangat berat, sehingga perlu perhatian dan dukungan dari pimpinan Badan Publik,” ungkapnya.
Agus menambahkan, kinerja PPID tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan dukungan dan kolaborasi antar satuan kerja internal Badan Publik.
“PPID juga harus mampu menjangkau seluruh informasi dan memastikan informasi mana yang dapat atau tidak dapat diberikan kepada publik,” tandasnya di hadapan jajaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Discussion about this post