Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup BPJS Kesehatan Kanwil IV, Ketua KI DKI Jakarta Sampaikan Harapan Ini

by Berita Hukum ID
23/08/2024
in Informasi Publik
Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup BPJS Kesehatan Kanwil IV, Ketua KI DKI Jakarta Sampaikan Harapan Ini
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, berharap BPJS Kesehatan dapat mengembangkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Harapan ini disampaikannya saat diskusi implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2024).

“Kami mendorong pengembangan PPID di setiap wilayah BPJS, dengan adanya kewenangan atasan PPID di setiap wilayah tersebut,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Kepala BPJS Kesehatan Kanwil IV, Herman Dinata, menyatakan, forum diskusi ini menjadi kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik di kalangan internal.

“Informasi yang kami kelola sangat banyak, mulai dari kepesertaan, iuran, hingga pelayanan kesehatan,” ungkap Herman Dinata saat membuka diskusi FGD implementasi KIP.

Ia mengakui bahwa saat ini publik semakin sadar akan pelayanan jaminan kesehatan, sehingga mengundang Komisi Informasi merupakan langkah mitigasi.

Harry juga menambahkan bahwa untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik terkait pelayanan kesehatan, khususnya program JKN, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai media yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Harry, keterbukaan informasi publik adalah hal yang prinsip dan sangat penting, apalagi BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang secara berkelanjutan melayani masyarakat.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh peserta JKN adalah informasi yang terbuka. Kita berharap dapat dibangun dialog dengan publik. Sebagai pelayan publik, berikanlah pelayanan terbaik,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini KI DKI Jakarta tengah melaksanakan E-Monev kepada 519 badan publik di Jakarta. Meski demikian, E-Monev bukan untuk mengaudit, melainkan sebagai instrumen untuk membenahi tata kelola layanan informasi publik di Jakarta.

“Komisi Informasi bukanlah auditor, namun melalui E-Monev akan banyak hal yang dapat ditingkatkan. Alat ini akan membenahi tata kelola secara komprehensif untuk meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Harry juga memberikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen BPJS Kesehatan dalam membahas implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Terdapat nilai dan budaya keterbukaan informasi yang dijalankan secara konkret oleh BPJS,” tandas Harry, yang kerap disapa Ara, sebagai Ketua KI DKI Jakarta.

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Cabang Herman Dinata Mihardja, Asisten Deputi (Asdep) SDMUK Kedeputian Wilayah IV BPJS Kesehatan Febri Yanti, serta jajaran BPJS Kesehatan Wilayah IV sebagai pelaksana PPID di setiap wilayah.

Sementara itu, Asdep Febri Yanti mengajak wilayah cabang untuk berdiskusi dan bertukar informasi. Ia mengakui adanya potensi risiko sengketa informasi jika permintaan informasi publik tidak ditangani dengan baik.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.