Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup BPJS Kesehatan Kanwil IV, Ketua KI DKI Jakarta Sampaikan Harapan Ini

by Berita Hukum ID
23/08/2024
in Informasi Publik
Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup BPJS Kesehatan Kanwil IV, Ketua KI DKI Jakarta Sampaikan Harapan Ini
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, berharap BPJS Kesehatan dapat mengembangkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Harapan ini disampaikannya saat diskusi implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2024).

“Kami mendorong pengembangan PPID di setiap wilayah BPJS, dengan adanya kewenangan atasan PPID di setiap wilayah tersebut,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Kepala BPJS Kesehatan Kanwil IV, Herman Dinata, menyatakan, forum diskusi ini menjadi kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik di kalangan internal.

“Informasi yang kami kelola sangat banyak, mulai dari kepesertaan, iuran, hingga pelayanan kesehatan,” ungkap Herman Dinata saat membuka diskusi FGD implementasi KIP.

Ia mengakui bahwa saat ini publik semakin sadar akan pelayanan jaminan kesehatan, sehingga mengundang Komisi Informasi merupakan langkah mitigasi.

Harry juga menambahkan bahwa untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik terkait pelayanan kesehatan, khususnya program JKN, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai media yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Harry, keterbukaan informasi publik adalah hal yang prinsip dan sangat penting, apalagi BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang secara berkelanjutan melayani masyarakat.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh peserta JKN adalah informasi yang terbuka. Kita berharap dapat dibangun dialog dengan publik. Sebagai pelayan publik, berikanlah pelayanan terbaik,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini KI DKI Jakarta tengah melaksanakan E-Monev kepada 519 badan publik di Jakarta. Meski demikian, E-Monev bukan untuk mengaudit, melainkan sebagai instrumen untuk membenahi tata kelola layanan informasi publik di Jakarta.

“Komisi Informasi bukanlah auditor, namun melalui E-Monev akan banyak hal yang dapat ditingkatkan. Alat ini akan membenahi tata kelola secara komprehensif untuk meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Harry juga memberikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen BPJS Kesehatan dalam membahas implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Terdapat nilai dan budaya keterbukaan informasi yang dijalankan secara konkret oleh BPJS,” tandas Harry, yang kerap disapa Ara, sebagai Ketua KI DKI Jakarta.

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Cabang Herman Dinata Mihardja, Asisten Deputi (Asdep) SDMUK Kedeputian Wilayah IV BPJS Kesehatan Febri Yanti, serta jajaran BPJS Kesehatan Wilayah IV sebagai pelaksana PPID di setiap wilayah.

Sementara itu, Asdep Febri Yanti mengajak wilayah cabang untuk berdiskusi dan bertukar informasi. Ia mengakui adanya potensi risiko sengketa informasi jika permintaan informasi publik tidak ditangani dengan baik.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5993 shares
    Share 2397 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.