Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Kick Off E-Monev 2024 Dimulai, KI DKI Jakarta Undang 519 Badan Publik sebagai Peserta

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
Kick Off E-Monev 2024 Dimulai, KI DKI Jakarta Undang 519 Badan Publik sebagai Peserta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi akan memulai pelaksanaqn Electronic-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik tahun 2024 pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan secara hibrid di Kantor KI DKI Jakarta dengan tema “Menuju Tata Kelola Badan Publik yang Transparan dan Akuntabel : Meningkatkan Pelaksanaan E-Monev Jakarta 2024”.

“Kick Off E-Monev menandai dimulainya rangkaian pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 yang akan diikuti oleh badan publik di Jakarta,” kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2024).

Harry menerangkan, E-Monev bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Menurutnya, E-Monev berfungsi untuk mensupervisi kinetia badan publik dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“E-Monev bukan untuk mencari kesalahan badan publik, tapi untuk mensupervisi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di badan publik,” ujar Harry.

Melalui E-Monev, lanjut Harry, badan publik diharapkan dapat terus mengembangkan sistem layanan informasi publik dan memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Apalagi Jakarta sebagai Kota Global, harusnya Badan Publik dapat menjamin hak akses masyarakat dalam memperoleh akes informasi publik secara transparan, berbiaya ringan dan mudah diakses,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menjelaskan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 menargetkan peserta sebanyak 519 badan publik di Jakarta dari 11 kategori.

Menurutnya, jumlah ini meningkat 123 persen persen jika dibandingkan dengan peserta E-Monev Tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 232 badan publik.

“Jika dibanding tahun lalu, E-Monev Tahun 2024 jumlah pesertanya jauh lebih banyak mencapai 519 badan publik, meningkat lebih dari 100 persen,” kata Luqman.

Di samping target peserta, Luqman pun menargetkan badan publik Informatif di Jakarta pada E-Monev Tahun 2024. “Jika badan publik Informatif tahun lalu hanya ada 33 badan publik, maka tahun ini kami berharap naik hingga 100 persen,” ujarnya.

Untuk itu, Luqman berharap 519- badan publik yang yang akan menjadi peserta E-Monev dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam mengikuti tahapannya hingga puncak Penganugerahan.

“Kami berharap semua badan publik yang menjadi peserta ini dapat secara aktif mengisi Self Assessment Questionnarie (SAQ) dan mengikuti tahapan E-Monev sampai akhir,” tutur dia.

Diketahui, pelaksanaan Kick Off E-Monev Tahun 2024 akan dihadiri secara daring oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto, Ketua SubKelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Harry Sanjaya dan seluruh badan publik yang menjadi peserta E-Monev.

Acara tersebut pun diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diisi oleh narasumber yaitu; Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana Sunarkha, Pakar Komunikasi Politik, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, S.E., M.M., Ak.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5681 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.