Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hadiri Agenda Coffe Morning KPU DKI, Ketua KI DKI: Dorong Partisipasi Publik Untuk Sukseskan Pilgub DKI 2024

by Berita Hukum ID
31/07/2024
in Informasi Publik
Hadiri Agenda Coffe Morning KPU DKI, Ketua KI DKI: Dorong Partisipasi Publik Untuk Sukseskan Pilgub DKI 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Coffe Morning KPU Provinsi DKI Jakarta bersama Stakeholder untuk menyukseskan Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024” di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/07/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memberikan apresiasi pada KPU DKI Jakarta yang sudah menjadi badan publik ‘Informatif’. Namun, dia juga menekankan beberapa hal terkait partisipasi masyarakat menjelang Pilgub DKI Jakarta 2024.

Menurutnya, untuk meningkatkan partisipasi publik yang masif KPU DKI juga perlu memperhatikan masyarakat yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam mendapatkan informasi. Bagaimanapun juga, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tujuan utamanya adalah mendorong partisipasi publik.

“Saya setuju dengan digitalisasi, tapi ada saat dimana beriringan dengan era digitalisasi sekarang yang namanya konvensional itu masih ada. Saya pikir ini juga perlu diperhatikan”, ujarnya,

Lebih lanjut, Harry berharap menjelang Pilgub DKI Jakarta 2024 PPID KPU DKI segera menetapkan terkait profil bakal calon yang sudah mendaftar nanti mana yang sifatnya data pribadi dan mana yang sifatnya informasi publik.

“Memang ada yang namanya data pribadi yang kita jaga, tetapi untuk pengkhususannya saya berharap PPID KPU DKI membuat keputusan mana yang sifatnya data pribadi mana yang sifatnya informasi publik”, tuturnya.

Harry menambahkan, dengan memaksimalkan membuka informasi pribadi seputar bakal calon, masyarakat akan lebih puas saat memilih dan KPU DKI pun benar-benar melahirkan pemimpin yang bersih.

“Saat memilih nanti masyarakat puas karena dia sudah tahu treck record dan kapasitasnya, sehingga KPU DKI benar-benar melahirkan pemimpin yang bersih”, ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

Karena itu, KPU DKI Jakarta berharap dukungan dan keterlibatan berbagai stakeholder dapat mendorong suksesnya penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta Tahun 2024.

“Tentu saja kami (KPU DKI Jakarta) tidak bisa bekerja sendiri. Kami meyakini membutuhkan bantuan banyak pihak untuk sama-sama mensukseskan Pilgub DKI Jakarta”, pungkas dia.

Dalam agenda tersebut, KPU DKI Jakarta memaparkan update dari progres mereka yang kemudian mendapat banyak masukan dan saran dari berbagai stakeholder yang turut hadir.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.