Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

FGD IKIP Jakarta 2024, Pokja Daerah Tekankan Potret Keterbukaan Informasi di Provinsi DKI Jakarta.

by Berita Hukum ID
31/07/2024
in Informasi Publik
FGD IKIP Jakarta 2024, Pokja Daerah Tekankan Potret Keterbukaan Informasi di Provinsi DKI Jakarta.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketua Pokja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho tekankan IKIP sebagai potret mengukur kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, dan bukan kompetisi atau perlombaan.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion atau FGD Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta digelar KI Pusat di Hotel Ibis Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Agus Wijayanto menegaskan bahwa tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Ia menuturkan Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di jakarta, sehingga harus di tindaklanjuti dalam program kegiatan pada tahun 2025.

“Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari satu dekade. Hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi KIP di Provinsi DKI Jakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan program kegiatan di tahun 2025,” katanya.

Untuk mengukur itu, menurut Agus, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP.

“Maka unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” tuturnya.

Lantas, kata Agus, dalam FGD ini hasil sementara IKIP dijadikan pedoman dalam perencanaan program keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Meski diakui, muncul semangat kontestasi di dalamnya, setiap Provinsi ingin mendapatkan mendapatkan indeks dengan nilai tertinggi.

“Padahal ini bukan kontestasi. Tujuannya hanya untuk memotret,” sebut Agus.

Dalam FGD ini dibahas kuisioner sebanyak 77 pertanyaan, dengan pembahasan disparitas dari penilaian informan ahli. Setelah itu, Komisi Informasi Pusat akan mengolah data, fakta dan perististiwa dari pakar informan ahli.

IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Kelompok Kerja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP ini terdiri dari Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi, dan masyarakat.
Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 5 unsur: Komisioner Komisi Informasi, Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.

Pada tahun 2024, tim ahli informan yang terdiri dari berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang mewakili 5 unsur yaitu unsur pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media/jurnalis. Dimana setiap unsur terdiri dari 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan tahun 2022, nilai ini naik menjadi 77,16. Dan pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam 2 tahun berturut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di tahun 2023 pada kategori “sedang”.

Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menuturkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.

“IKIP ini terdiri dari 3 aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik, dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.