JAKARTA – Dokumen kontrak pengembangan sistem drainase senilai Rp 25 miliar dan pembangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota senilai Rp 8,8 miliar menjadi objek sengketa informasi antara TOPAN RI dan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang pemeriksaan awal pada Selasa (30/7/2024), Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa sejumlah dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama mengikuti proses sidang sengketa informasi.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.
“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Harry menyebut, perlu adanya perbaikan dokumen legal standing dari pihak Pemohon berupa surat kuasa. Kata dia, surat kuasa harus dilampirkan dalam bentuk aslinya dan bukan fotocopy.
“Dalam sidang berikutnya, Kami minta Pemohon dapat melampirkan surat kuasa asli bukan fotocopy,” ujar Harry.
Meski demikian, Harry mengapresiasi kehadiran pihak Pemohon dalam pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik. Hal ini menjadi bukti dan komitmen Pemohon dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, Harry menyayangkan ketidakhadiran Termohon dalam sidang tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Dia berharap, Termohon dapat hadir dalam relaas atau panggilan sidang berikutnya.
“Kami akan tetap mengirimkan relaas panggilan sidang kepada Termohon untuk hadir dalam sidang berikutnya,” ucap dia.
Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi dua hal yaitu berupa :
1. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.
2. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebur dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.
Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.












Discussion about this post