Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Dokumen Kontrak Pengembangan Sistem Drainase Senilai Rp 25 Miliar Jadi Objek Sengketa Informasi TOPAN RI dan Sudin SDA Jaksel

by Berita Hukum ID
31/07/2024
in Informasi Publik
Dokumen Kontrak Pengembangan Sistem Drainase Senilai Rp 25 Miliar Jadi Objek Sengketa Informasi TOPAN RI dan Sudin SDA Jaksel
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Dokumen kontrak pengembangan sistem drainase senilai Rp 25 miliar dan pembangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota senilai Rp 8,8 miliar menjadi objek sengketa informasi antara TOPAN RI dan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan awal pada Selasa (30/7/2024), Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa sejumlah dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama mengikuti proses sidang sengketa informasi.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Harry menyebut, perlu adanya perbaikan dokumen legal standing dari pihak Pemohon berupa surat kuasa. Kata dia, surat kuasa harus dilampirkan dalam bentuk aslinya dan bukan fotocopy.

“Dalam sidang berikutnya, Kami minta Pemohon dapat melampirkan surat kuasa asli bukan fotocopy,” ujar Harry.

Meski demikian, Harry mengapresiasi kehadiran pihak Pemohon dalam pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik. Hal ini menjadi bukti dan komitmen Pemohon dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, Harry menyayangkan ketidakhadiran Termohon dalam sidang tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Dia berharap, Termohon dapat hadir dalam relaas atau panggilan sidang berikutnya.

“Kami akan tetap mengirimkan relaas panggilan sidang kepada Termohon untuk hadir dalam sidang berikutnya,” ucap dia.

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi dua hal yaitu berupa :

1. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.

2. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebur dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3663 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.