Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Dokumen Kontrak Pengembangan Sistem Drainase Senilai Rp 25 Miliar Jadi Objek Sengketa Informasi TOPAN RI dan Sudin SDA Jaksel

by Berita Hukum ID
31/07/2024
in Informasi Publik
Dokumen Kontrak Pengembangan Sistem Drainase Senilai Rp 25 Miliar Jadi Objek Sengketa Informasi TOPAN RI dan Sudin SDA Jaksel
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Dokumen kontrak pengembangan sistem drainase senilai Rp 25 miliar dan pembangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota senilai Rp 8,8 miliar menjadi objek sengketa informasi antara TOPAN RI dan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan awal pada Selasa (30/7/2024), Majelis Komisioner KI DKI Jakarta memeriksa sejumlah dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama mengikuti proses sidang sengketa informasi.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Harry menyebut, perlu adanya perbaikan dokumen legal standing dari pihak Pemohon berupa surat kuasa. Kata dia, surat kuasa harus dilampirkan dalam bentuk aslinya dan bukan fotocopy.

“Dalam sidang berikutnya, Kami minta Pemohon dapat melampirkan surat kuasa asli bukan fotocopy,” ujar Harry.

Meski demikian, Harry mengapresiasi kehadiran pihak Pemohon dalam pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik. Hal ini menjadi bukti dan komitmen Pemohon dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, Harry menyayangkan ketidakhadiran Termohon dalam sidang tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Dia berharap, Termohon dapat hadir dalam relaas atau panggilan sidang berikutnya.

“Kami akan tetap mengirimkan relaas panggilan sidang kepada Termohon untuk hadir dalam sidang berikutnya,” ucap dia.

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi dua hal yaitu berupa :

1. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan serta pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi (sebagaimana disebut dalam paket penyedia nomor urut 82) dengan Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 25.481.400.029.

2. Fotocopy dokumen lengkap : alamat lokasi kegiatan, nama pemborong/kontraktor dan konsultannya, rancangan anggaran belanja (RAB), spesifikasi kegiatan dalam pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota (sebagaimana disebur dalam paket penyedia nomor urut 170) dengan Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 8.803.901.500.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.