Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Komisi Informasi Goes To Campus dan FDIK UIN Syarief Hidayatullah Gelar Seminar Nasional Bahas Keterbukaan Informasi dan Media Penyiaran

by Berita Hukum ID
17/07/2024
in Informasi Publik
Komisi Informasi Goes To Campus dan FDIK UIN Syarief Hidayatullah Gelar Seminar Nasional Bahas Keterbukaan Informasi dan Media Penyiaran
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi DKI Jakarta sinergi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah gelar Seminar Nasional dengan tema “Demokratisasi Media Penyiaran dan Keterbukaan Informasi Publik(KIP) di Indonesia,” bertempat di Gedung Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan bahasan seminar ini sangat mendasar sebagai hak konstitusi, yaitu Hak Asasi Manusia sesuai mandat Pasal 28F UUD 1945.

“Mahasiswa perlu memahami bahwa kampus perjuangan bukan hanya isu mahasiswa tetapi hak mendasar yaitu berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28 F) serta jaminan sosial( Pasal 28H) ,” kata Harry Ara.

Ia menyebutkan salah satunya jaminan sosial sesuai pasal 28 H UUD ’45 tentang hak kesehatan. jika lembaga yang menaungi hak mendapatkan kesehatan tidak transparan,maka bagaimana akan melayani hak publik. Disitulah peran mahasiswa perlu tahu sebagai check and balance,agar badan publik terbuka.

Acara terdiri dari dua sesi mulai pukul 09.00 sampai 16.00 wib dengan peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, praktisi media, dan komunitas masyarakat.

Senada dengan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengajak dalam kontestasi Pilkada Jakarta agar mahasiswa memilih pemimpin yang memiliki komitmen dengan keterbukaan informasi publik(KIP).

“Dalam kontestasi pilgub nanti, pilihlah yang memiliki komitmen dengan KIP,” ucap Luqman.

Ia sebut,komitmen pimpinan sangat penting terutama implementasi KIP akan berjalan baik di Provinsi DKI Jakarta.

“Ada 3 hal yg diharapkan komitmennya, pertama perlunya penetapan Perda KIP, komitmen anggaran, serta perhatian terhadap SDM pengelola data dan informasi,” tambah Luqman Hakim saat menjadi narasumber.

Sementara itu, sambutan Dekan FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si.,menjabarkan dua tujuan utama mengadakan seminar nasional ini.

“Pertama, mendiskusikan hal substansial dari implementasi keterbukaan informasi publik dan arah revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas”.

Hal ini penting, untuk mengidentifikasi serta mengakomodir catatan dan masukan para akademisi dan para pegiat kekuatan sipil”.

“Kedua, menjadi arena pertukaran pemikiran yang demokratis guna bersama-sama menguatkan kebebasan bertanggungjawab yang menjadi hal fundamental bagi bangsa Indonesia,” ungkap Gun Gun.

Terakhir, Dekan FDIKOM Gun Gun, berharap acara seminar nasional ini muncul rekomendasi-rekomendasi penting untuk implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus revisi UU Penyiaran. Sehingga forum akademik ini akan memiliki makna penting dan strategis.

Seminar Nasional dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof.Asep Saepudin Jahar, serta narasumber Ismail Cawidu(Dosen) ,Latief Siregar (Jurnalis senior) dan Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua KI DKI Jakarta).

Acara ini dapat terselenggara atas sinergitas berbagai stakeholder yaitu KI DKI, KPI Pusat, Jakarta Smart City (JSC), serta BUMD Pembangunan Jaya Ancol,MRT, PAM Jaya yang turut mensupport kegiatan.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.