Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Dorong DPW PKS Prioritaskan Pengesahan Raperda KIP di Provinsi DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
17/07/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Dorong DPW PKS Prioritaskan Pengesahan Raperda KIP di Provinsi DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta_Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong Partai Keadilan Sejahtera(PKS) untuk menggaungkan keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta. Sehingga dampaknya meningkatkan citra positif parpol yang “terbuka dan informatif”.

Hal itu mengemuka pada perbincangan saat visitasi ke DPW PKS DKI Jakarta, bertempat di kantor DPW PKS Jalan Letjen Suprapto,Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Senin(8/7/2024).

Tiga Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat selaku (Ketua KI DKI Jakarta), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), dan Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) diterima langsung Khoirudin (Ketua DPW PKS DKI Jakarta), Abdul Aziz (Sekretaris) dan didampingi Zakaria dan jajaran (humas/PPID PKS) serta para tenaga ahli KI DKI Jakarta.

“Kami hadir ingin mengajak partai politik, dengan perannya menjaga demokrasi melalui keterbukaan informasi publik. Melalui KIP, kami dorong sebagai parpol yang terbuka dan informatif akan melekat dengan publik,” ucap Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Menurut Ara, kunjungan ke Partai Keadilan Sejahtera mengawal visitasi partai politik. Ia mengajak PKS sebagai parpol peraih suara terbanyak di Provinsi DKI Jakarta dapat mendorong penguatan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

Harry Ara juga menambahkan, Perda KIP jadi penting karena Jakarta belum memiliki itu sebagai salah satu indikator dalam Indeks KIP. Harapannya, dapat diprioritaskan pengesahannya di tahun 2025.

” Raperda KIP jadi penting, kami harap dapat diprioritaskan dan didorong PKS pengesahannya di tahun 2025,” ucapnya.

Selain itu, Ara biasa disapa mengungkapkan jelang momentum pilkada siapapun yang dicalonkan PKS dalam Pilgub Jakarta dapat mengusung visi misi keterbukaan informasi publik sebagai kunci transparansi.

Senada dengan Ketua DPW Khoirudin, bahwa PKS selalu meningkatkan pelayanan publik bagi kemaslahatan masyarakat. Sejalan keterbukaan informasi, tentu PKS memiliki amanah bagi publik berkomitmen sebagai tanggungjawab publik.

“Bagi PKS, Komisi Informasi sebagai mitra dalam pembangunan DKI Jakarta. tentu PKS dalam menjalankan amanat publik, mengajak sinergi berbagai mitra strategis dalam membangun Jakarta,” ungkap Khoirudin.

Kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI DKI Jakarta,Luqman Hakim Arifin mendorong PKS menuju E-Monev 2024, dapat ditingkatkan menjadi Parpol Informatif. Hal itu sebagai momentum menata kelola data dan informasi.

Luqman juga mengajak PKS mengedukasi publik agar memanfaatkan keterbukaan informasi. Sehingga, harapnya Komisi Informasi dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi ke warga Jakarta.

Hal itu senada dengan Agus Wijayanto mengajak sinergi sosialisasi hak atas informasi. Menurutnya, pentingnya peningkatan kesadaran warga diberikan pencerahan hak atas informasi.

Agus juga mendorong pemahaman parpol dengan KIP dapat terus ditingkatkan. Apalagi menurutnya, dalam UU KIP jadi pasal dan atensi tersendiri.

” jika Parpol jalankan KIP, otomatis tata kelola akan lebih baik sampai pada eksekutif, ” kata Agus.

Diketahui,dalam visitasi ini dibeberkan rekomendasi sebagai perbaikan E-Monev tahun 2023 dapat ditingkatkan menjadi parpol informatif di tahun 2024.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5993 shares
    Share 2397 Tweet 1498
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3664 shares
    Share 1466 Tweet 916
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.