Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar FGD Soal Jaminan Sosial, Dorong Lembaga Fasilitasi BPJS untuk Pegawai

by Berita Hukum ID
17/07/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar FGD Soal Jaminan Sosial, Dorong Lembaga Fasilitasi BPJS untuk Pegawai
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Transparansi Jaminan Sosial dari Perspektif Organisasi Pekerja” di Ruang Rapat KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai organisasi Serikat Pekerja di Indonesia yaitu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI), Forum Pendidik, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat terutama kalangan pekerja.

Menurutnya, dalam konteks pekerja, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial salah satunya berupa BPJS Kesehatan kepada pegawainya yang telah bekerja minimal enam bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam UU BPJS, setiap pekerja itu berhak memperoleh jaminan sosial. Karena itu, melalui FGD ini kita bahas bersama mengenai urgensi sekaligus penerapan jaminan sosial bagi para pekerja terutama dalam perspektif organisasi pekerja,” kata Harry dalam sambutannya.

Harry menyebut, saat ini tidak semua pekerja di Indonesia dapat memperoleh hak jaminan sosial dari perusahaannya. Padahal, jaminan sosial menjadi hak dasar yang harus dipenuhi para pemberi kerja.

“Jaminan sosial itu hak dasar masyarakat, utamanya para pekerja, namuan faktanya jauh panggang daripada api, banyak pekerja yang belum dapat hak itu dari tempat mereka bekerja,” ucap dia.

Karena itu, Harry mendorong agar para pekerja, terutama di pemerintahan untuk dapat memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memperoleh informasi mengenai jaminan sosial.

“BPJS itu hasil buah reformasi yang sebagian pekerja tidak dapat nikmati. Untuk itu, Kami minta kepada para pekerja terutama di pemerintahan untuk bisa memanfaatkan UU KIP untuk dapat memperoleh informasi soal jaminan sosial,” imbuh dia.

Sementara itu, Presiden ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengungkapkan, BPJS lahir berkat perjuangan buruh dan serikat pekerja di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“BPJS itu dibentuk pada tahun 2014, berkat perjuangan temen-temen buruh dan serikat pekerja yang waktu itu menuntut agar BPJS ini disahkan,” kata Gofur.

Namun, Gofur menilai implementasi kebijakan BPJS ini masih berantakan. Bahkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat ataupun pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial BPJS.

“BPJS ini implementasinya berantakan, banyak masyarakat yang susah dapat fasilitas tersebut, tidak jarang mereka harus berobat dengan biaya tinggi tanpa BPJS,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sofyan menegaskan bahwa institusi pemerintah seharusnya dapat menjadi contoh dari diimplementasikannya hak-hak pekerja dalam memperoleh jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kalau pemerintah saja tidak bisa menunaikan hak-hak pekerjanya, bagaimana pekerja-pekerja di luar pemerintahan,” tegas Sofyan.

Pasalnya, kata Sofyan, UU BPJS menyebutkan, perusahaan atau instansi yang melanggar dan tidak memberikan fasilitas jaminan sosial dapat dikenakan sanksi administratif.

“Merujuk pada UU BPJS, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau pegawainya maka dapat dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan FGD mengenai jaminan sosial digelar dengan dua sesi. Sesi 1 diisi dengan narasumber; Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Abdul Gofur, Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Catur Andarwarto dan Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI) Agus Sarjanto

Sementara Sesi 2 diisi oleh Ketua Umum Forum Pendidik, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) Hamdi Zaenal, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Sofyan.

FGD tersebut dilakukan secara hybrid dengan melibatkan peserta offline yaitu tenaga ahli KI DKI Jakarta, Duta Sahabat Keterbukaa Informasi. Sementara peserta online dihadiri oleh Komisi Informasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.