Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

14 BUMD DKI Jakarta Ikuti Bimtek Peningkatan PPID BUMD Menuju E -Monev 2024.

by Berita Hukum ID
05/07/2024
in Informasi Publik
14 BUMD DKI Jakarta Ikuti Bimtek Peningkatan PPID BUMD Menuju E -Monev 2024.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—-Komisi Informasi DKI Jakarta dan Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan tata kelola layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) rumpun BUMD, pada Kamis (4/7/2024).

Kepala Badan Pembinaan BUMD Nasrudin Joko Surono sangat mendukung komitmen keterbukaan informasi di setiap BUMD. Beliau mendorong agar setiap BUMD dapat berbenah dan meningkatkan tata kelola layanan informasi disetiap rumpun BUMD sesuai core bisnisnya.

“Sampaikan data milik publik, akomodir kepentingan masyarakat dan libatkan dalam kebijakan pembangunan bagi kemajuan DKI Jakarta. Meski tentunya ada hal yang dibatasi dan dikecualikan, “ ucapnya.

Senada yang sama, Sekretaris Badan Pembinaan BUMD Fitria Ramadiani mengungkapkan apresiasi atas kerjasama Komisi Informasi atas terselenggaranya Bimtek.

Fitriani juga berharap sebagian besar BUMD meningkatkan performa tata kelola layanan informasi publik bagi seluruh PPID BUMD sehingga meraih kriteria BUMD ‘informatif’.

“Bimtek ini jadi penting, sebagai lembaga badan publik jadi pelajaran berharga bagi BUMD memahami keterbukaan informasi publik,”. ungkapnya.

Harapnya, “Badan Publik BUMD dapat meningkat jadi informatif yang berdampak mendapat kepercayaan publik,” ungkap Sekretaris Badan Fitria.

Menurut Fitri, bimtek ini menjadi kesempatan saling berbagi isu spesifik serta implementatif apapun yang dialami langsung BUMD DKI Jakarta.

“Ada dialog yang berlangsung dua arah, sehingga ada tindak lanjut sesuai BUMD masing-masing,” imbuh Fitriani.

Diketahui, sesuai hasil E-Monev tahun 2023, dari 15 BUMD terdapat 1 BUMD Menuju Informatif, 3 BUMD Kurang Informatif, dan 10 BUMD Tidak Informatif, 2 BUMD diantaranya tidak berpartisipasi mengikuti E Monev.

Sementara itu,kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, mengutarakan E-Monev badan publik yang akan berjalan dalam waktu dekat, bukan kompetisi atau ajang perlombaan. Dalam prosesnya pun menjaga indepedensi sesuai koridor yang semestinya.

“Monev bukan ajang kompetisi atau perlombaan, namun ini menjaga kepatuhan badan publik. Dengan adanya Undang-undang keterbukaan informasi publik, menjaga badan publik sehingga mensupport goals visi misi BUMD akan mudah tercapai,” ucapnya dalam paparan Bimtek.

Ia mengakui, BUMD DKI Jakarta memiliki SDM yang mumpuni, serta yakin dapat meningkatkan tata kelola PPID sehingga kualifikasi informatif akan tercapai.

Lanjutnya menurut Harry, pentingnya komitmen di level pimpinan. Dengan rekomendasi yang telah diberikan Komisi Informasi,sampaikan kepada pimpinan dan fokus berbenah sehingga lebih baik dan informatif.

Terlebih menurutnya, BUMD informatif bukan untuk Komisi informasi. Namun, jika dikelola informasi publik dengan baik, dampaknya kepercayaan publik meningkat.

Harapannya, meski Monev bukan ajang perlombaan atau kejuaraan. Namun di Tahun 2024, BUMD yang Informatif dapat meningkat sebagai pondasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bimtek juga diberikan simulasi panduan E-Monev dan bedah indikator melalui Quis keterbukaan informasi.

Tujuannya, agar seluruh BUMD dapat memahami dan lebih baik menuju E-Monev 2024 yang dipandu tenaga ahli Yuda, bertempat di ruang Bimtek 1 Graha Ali Sadikin lantai 23 Medan Merdeka Jakarta Pusat.

Sebanyak 14 BUMD DKI Jakarta turut menghadiri bimtek peningkatan tata kelola PPID BUMD yakni Transjakarta, Jakarta Propertindo, Perumda Pasar Jaya, MRT, JIEPP, PAM Jaya, PAL Jaya, PD. Sarana Jaya, PD. Dharma Jaya, Bank DKI, Pembangunan Jaya Ancol, Jaktour, Jamkrida, Food Station Tjipinang Jaya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.