JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik terhadap Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 67 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 110 Jakarta serta Sudin Pendidikan Jakarta Utara, Selasa (2/7/2024).
Dalam putusannya, Majelis Komisoner KI DKI Jakarta tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi PKN. Alasannya, karena permohonan Pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
“Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon terhadap
Termohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam pembacaan putusannya di ruang Sidang KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Agus menerangkan, tidak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemohon didasarkan pada sejumlah fakta dalam persidangan di antaranya; Pertama, Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dalam jumlah besar ke lebih dari tiga badan publik.
Kedua, Permohonan dilakukan secara berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
“Ketiga, permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan/atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan,” ujar dia.
Agus mencatat selama kurun waktu empat tahun terahkir, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, Pemohon tercatat telah melakukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak 44 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan rincian yaitu; Tahun 2020 sebanyak 2 register, Tahun 2022 sebanyak 3 register, Tahun 2023 sebanyak 33 register, dan Tahun 2024 sebanyak 6 register.
Dari total register tersebut, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah memproses dan menyelesaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon dengan rincian tahun 2020 sebanyak 2 register, tahun 2022 sebanyak 3 register, tahun 2023 sebanyak 3 register.
“Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa secara signifikan pada tahun 2023 dengan jumlah 33 register. Bahkan, mengajukan kembali sebanyak 6 register sebelum dilakukan persidangan terhadap 33 register sebelumnya,” ujar Agus.
Karena itu, Agus menyebut, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkan Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
Adapun permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan;
2. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa;
3. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.
“Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke Badan Publik yang sama dalam jumlah besar sekaligus berulang-ulang yaitu ke sekolah-sekolah dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Adm. Jakarta Utara yang mana berada dalam Unit Kerja Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Badan Publik lainnya di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Karena itu, majelis komisioner pun menjatuhkan putusan akhir dengan penghentian serta tidak memeriksa pokok perkara sengketa informasi publik Pemohon.
Agus meminta kepada para pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat menempuh proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, silahkan mengajukan banding atau upaya lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Agus.
Diketahui, pembacaan putusan terhadap para pihak dilakukan secara bergantian oleh majelis komisoner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majeiis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali.
Pembacaan putusan hanya dihadiri oleh Pihak Termohon, sementara Pemohon absen tanpa alasan yang jelas.
Discussion about this post