Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Majelis Komisoner KI DKI Jakarta Tidak Menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi PKN Karena Tidak Sungguh-Sungguh

by Berita Hukum ID
03/07/2024
in Informasi Publik
Majelis Komisoner KI DKI Jakarta Tidak Menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi PKN Karena Tidak Sungguh-Sungguh
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik terhadap Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 67 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 110 Jakarta serta Sudin Pendidikan Jakarta Utara, Selasa (2/7/2024).

Dalam putusannya, Majelis Komisoner KI DKI Jakarta tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi PKN. Alasannya, karena permohonan Pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

“Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon terhadap
Termohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam pembacaan putusannya di ruang Sidang KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Agus menerangkan, tidak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemohon didasarkan pada sejumlah fakta dalam persidangan di antaranya; Pertama, Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dalam jumlah besar ke lebih dari tiga badan publik.

Kedua, Permohonan dilakukan secara berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

“Ketiga, permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan/atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan,” ujar dia.

Agus mencatat selama kurun waktu empat tahun terahkir, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, Pemohon tercatat telah melakukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebanyak 44 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan rincian yaitu; Tahun 2020 sebanyak 2 register, Tahun 2022 sebanyak 3 register, Tahun 2023 sebanyak 33 register, dan Tahun 2024 sebanyak 6 register.

Dari total register tersebut, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah memproses dan menyelesaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon dengan rincian tahun 2020 sebanyak 2 register, tahun 2022 sebanyak 3 register, tahun 2023 sebanyak 3 register.

“Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa secara signifikan pada tahun 2023 dengan jumlah 33 register. Bahkan, mengajukan kembali sebanyak 6 register sebelum dilakukan persidangan terhadap 33 register sebelumnya,” ujar Agus.

Karena itu, Agus menyebut, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyebutkan Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Adapun permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan;

2. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa;

3. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

“Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke Badan Publik yang sama dalam jumlah besar sekaligus berulang-ulang yaitu ke sekolah-sekolah dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Adm. Jakarta Utara yang mana berada dalam Unit Kerja Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Badan Publik lainnya di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Karena itu, majelis komisioner pun menjatuhkan putusan akhir dengan penghentian serta tidak memeriksa pokok perkara sengketa informasi publik Pemohon.

Agus meminta kepada para pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat menempuh proses hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, silahkan mengajukan banding atau upaya lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Agus.

Diketahui, pembacaan putusan terhadap para pihak dilakukan secara bergantian oleh majelis komisoner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majeiis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali.

Pembacaan putusan hanya dihadiri oleh Pihak Termohon, sementara Pemohon absen tanpa alasan yang jelas.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.