Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Komisi Informasi DKI Goes To Campus Universitas Al Azhar Indonesia Edukasi Keterbukaan Infomasi Publik

by Berita Hukum ID
28/06/2024
in Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Goes To Campus Universitas Al Azhar Indonesia Edukasi Keterbukaan Infomasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersinergi bersama Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar talkshow Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara hybrid di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/6/2024).

Talkshow bertemakan “Keterbukaan informasi Publik sebagai Wujud Menegakkan Keadilan Administratif dalam Bernegara” ini juga dihadiri oleh perwakilan KI Pusat, KI Provinsi se-Indonesia, LSM/NGO, hingga mahasiswa dan organisasi kepemudaan.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan baik dari Universitas Al Azhar atas kerja sama yang berkelanjutan dalam melakukan edukasi keterbukaan informasi bersama KI DKI Jakarta.

“KI sudah berulang-ulang berkolaborasi bersama UAI dan kami bisa merasakan manfaat UAI untuk masyarakat Indonesia, terutama untuk Jakarta.”

Harry juga menyampaikan harapannya dari kegiatan kolaborasi ini agar bisa mendatangkan manfaat bukan hanya untuk Indonesia yang lebih transparan dan terbuka, tetapi juga membuka peluang bagi mahasiswa/i UAI agar terinspirasi melakukan penelitian ilmiah terkait keterbukaan informasi publik.

“Demokrasi itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya suatu keterbukaan informasi. Indonesia harus semakin maju dan terbuka. Saya pun berharap dengan kegiatan hari ini, banyak mahasiswa fakultas hukum yang akan mengambil tugas akhir atau skripsi-skripsi dengan judul-judul yang ilmiah terkait tranparansi dan keterbukaan informasi publik”, ucapnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dalam paparannya menegaskan terkait kewajiban badan publik terhadap keterbukaan informasi serta informasi yang dikecualikan.

“Badan publik wajib menyediakan informasi bagi siapapun juga yang berkepentingan. Intinya semua informasi bisa diakses publik kecuali informasi yang dikecualikan”, kata Agus.

Hal senada disampaikan Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 Romanus Ndau Lendong terkait hak memperoleh informasi dalam lingkup kampus.

“Sekali lagi, keterbukaan informasi dijamin konstitusi, jadi kalau kampus itu menutup informasi, dia melanggar konstitusi”, tegasnya.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat dalam paparannya menekankan peran mahasiswa sebagai agen perubahan supaya menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik untuk mengkritisi hal-hal yang membawa manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat atau rakyat punya hak untuk mengetahui bagaimana keputusan publik itu diputuskan. Dan mahasiswa sebagai agent of change harus lebih kritis dan proaktif dalam memanfaatkan keterbukaan informasi publik”, ujarnya.

Talkshow Keterbukaan Informasi Publik ini juga didukung oleh Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI dan Jakarta Smart City.

Turut hadir Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Rektor Univ. Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Dr.Ir. Asep Saefuddin yang memberi sambutan, tiga narasumber yakni Ketua PSI KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI Pusat Periode 2017 – 2021 Romanus Ndau Lendong, dan Dekan Fakultas Hukum UAI Yusup Hidayat, serta Dosen Fakultas Hukum UAI Zuhad Aji Firmantoro yang memoderatori acara.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5765 shares
    Share 2306 Tweet 1441
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.