JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta organisasi masyarakat (Ormas) di Jakarta untuk memanfaatkan hak akses informasi publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengatakan ormas menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal transparansi pembangunan dan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Karena itu, ormas tidak melulu harus berada di posisi yang pro tetapi justru dapat mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dan merugikan masyarakat,” kata Aang saat menjadi narasumber seminar bertajuk “Membangun Karakter Ormas yang Kuat dan Berkomitmen dalam Menjaga Keutuhan Bangsa” yang diselenggarakan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta di Hotel Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Aang menjelaskan UU KIP menjadi dasar yang memberikan jaminan dan kepastian hukum atas hak masyarakat, termasuk ormas dalam memperoleh informasi publik dari badan publik.
Kata dia, ormas sebagai pemohon kategori perkumpulan atau badan hukum berhak memperoleh informasi publik dari badan publik dengan melengkapi dua syarat; Pertama, memberikan identitas pemohon informasi berupa fotocopy KTP serta melampirkan SK Kemenkumham pendirian organisasi.
“Jadi, bapak ibu punya hak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, terutama informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” imbuh.
Selain itu, Aang berharap ormas di Jakarta dapat turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Hal itu selaras dengan tugas didirikannya ormas yaitu meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
“Peran Ormas sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Ahmad Ya’la mengatakan di tengah arus informasi, ormas diharapkan dapat melawan disinformasi atau hoax. Salah satunya dengan memanfaatkan hak akses informasi publik sesuai UU KIP.
“Ormas hari ini harus bisa melawan disinformasi dan hoax, salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan UU KIP,” ucap dia.
Ahmad berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi ormas di DKI Jakarta tentang keterbukaan informasi publik serta caranya dalam memperoleh informasi publik pemerintah.
“Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi bapak ibu terutama mengenai urgensi keterbukaan informasi publik yang harus terus diperjuangkan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB dihadiri oleh sejumlah anggota ormas di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Discussion about this post