Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Komisi Informasi Tekankan Komitmen PPID dalam Pelaksanaan E-Monev 2024

by Berita Hukum ID
10/06/2024
in Informasi Publik
Komisi Informasi Tekankan Komitmen PPID dalam Pelaksanaan E-Monev 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik kategori Dinas dan Badan, Senin (10/6/2024).

Bimtek E-Monev dengan tema “Peningkatan Tata Kelola Layanan Informasi Publik Menuju Badan Publik Informatif” menjadi upaya persiapan badan publik dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 yang akan diselenggarakan awal Juli 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto menyambut baik pelaksanaan bimtek yang mengundang PPID badan publik kategori badan dan dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Implementasi UU KIP itu mensyaratkan seluruh badan publik di Jakarta untuk dapat mengoptimalkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu serta biaya ringan sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik,” kata Raides di Ruang Bimtek, Grha Ali Sadikin, Blok G lantai 23, Balaikota, Jakarta Pusat,

Raides menyebut, Pemprov DKI Jakarta melalui PPID terus berinovasi dan membuka akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“Salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi PPID dan fitur aksesibilitas pada portal atau website badan publik,” ucap dia.

Melalui bimtek ini, lanjut Raides, seluruh PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memahami mengenai mekanisme penginputan Daftar Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi PPID untuk dipublikasikan melalui situs web https://ppid.jakarta.go.id, dan lebih dioptimalkan untuk meregistrasikan hingga menjawab permintaan informasi publik dari masyarakat.

“Selain itu, seluruh badan publik diharapkan dapat mengimplementasikan fitur aksesibilitas pada situs web masing-masing, memahami proses monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho menyebut, bimtek e-monev dilakukan untuk memberikan supervisi secara teknis kepada badan publik.

Tujuannya, kata Agus, agar nantinya badan publik terutama kategori badan dan dinas dapat memahami makanisme pelaksanaan E-monev hingga teknis pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ).

“Harapannya, bapak dan ibu tidak bingung lagi dalam memahami mekanisme pelaksanaan E-Monev hingga tata cara pengisian SAQ,” ucap Agus.

Agus menerangkan, dalam pelaksanaan E-Monev terdapat sejumlah indikator penilaian yang penting untuk diperhatikan. Keenam indikator tersebut yaitu; Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen dan Digitalisasi.

“Kami harap indikator atau parameter penilaian ini dapat menjadi perhatian badan publik dalam persiapan mengikuti E-Monev Tahun 2024,” imbuh dia.

Karena itu, Agus menegaskan, komimten pimpinan sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan tata kelola layanan informasi publik. Bahkan, kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan presentasi pun menjadi poin penilaian.

“PPIID itu kan tugas tambahan, jadi kalau mau bagus dan maksimal maka perhatian dan komitmen pimpinan itu sangat penting untuk memudahkan staff dan anggotanya dalam mengelola informasi publik sesuai UU KIP,” pungkasnya.

Di samping Agus, hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Harry Sanjaya serta Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Eka Nova Yuda.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.