Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sinergi Goes To Campus, Komisi Informasi dan Unika Atmajaya Gaungkan Budaya Hukum Melalui Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

by Berita Hukum ID
10/06/2024
in Informasi Publik
Sinergi Goes To Campus, Komisi Informasi dan Unika Atmajaya Gaungkan Budaya Hukum Melalui Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–Sinergi Komisi Informasi DKI Goes To Campus bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya gaungkan talkshow keterbukaan informasi yang mendorong budaya hukum.

“Ketika bicara tentang hukum seringkali dianggap kaku dan hanya membangun struktur hukum. Tetapi lebih penting dari itu yaitu budaya hukum,” ucap Harry Ara, Ketua KI DKI Jakarta.

Menurutnya, seringkali hukum terkenal kaku dalam memajukan bangsa yang lebih beradab. Hak memperoleh informasi menjadi wujud nyata dalam dialog ini. sehingga membuahkan kemajuan yang baik bagi kemajuan Univ atmajaya, Pemerintah Provinsi dan kemajuan masyarakat yang bermartabat dan maju.

Hukum menjadi nilai luhur kemanusiaan mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama hak asasi manusia yang fundamental dalam pasal 28 F UUD 1945. Hak asasi tersebut yakni memperoleh informasi dan berkomunikasi melalui keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal itu Harry sampaikan saat sambutan virtual talkshow ķeterbukaan informasi bersinergi dengan kampus Unika Atmajaya mengangkat tema“Keterbukaan informasi (tranparansi) Mewujudkan Keberagaman dan Nilai Kemanusiaan,” Gedung Yustinus Semanggi Jakarta Selatan, pada Senin(10/6/2024).

“Mari kita berdialektika dalam koridor intelektual. Sehingga jadi acuan menghasilkan kontribusi yang baik bagi kemajuan Jakarta, Indonesia dan Universitas Katolik Atmajaya,” ujarnya.

Harry juga menyampaikan apresiasi atas langkah progresif dan maju oleh Unika Atmajaya dan Komisi Informasi yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI dan Jakarta Smart City.

Dia juga berharap alumni kampus dapat menjadi pionir masa depan mewujudkan keadilan dan kemanusiaan melalui keterbukaan informasi publik.

“Berharap keterbukaan Informasi publik (KIP) dalam konteks mewujudkan keberagaman (transparansi) dan nilai kemanusian, dapat ditangkap pesannya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya,”ujarnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) mengungkap, ada dua hal syarat dalam mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi yang harus dipenuhi yaitu pernah mengajukan permohonan informasi dan mengajukan keberatan ke Atasan PPID.

“Seandainya badan publik tidak merespon setelah permintaan informasi, buat pengajuan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku kepala badan publik. Namun, jika tidak direspon, kemudian ajukan ke Komisi Informasi,” kata Agus.

Selanjutnya, Pdt.Albertus Patty memaparkan seharusnya kaum intelektual betul-betul memperjuangkan informasi yang tepat. Ia mendorong kaum cendekiawan memiliki daya kiritis “critical thinking” yang tepat dan akurat.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unika Atmajaya Prof. Yuda Turana mengapresiasi pertemuan ini jadi inspirasi bagi Atmajaya.

Menurutnya, menyikapi banjir informasi data, dimana setiap data terlalu banyak, kadang jadi tidak dimaknai. Perspesi dan fakta jadi tantangan bersama terutama Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di satu sisi, menurutnya memberi nilai positif bagi Unika Atmajaya. Harapannya, product ilmiah harus selalu ada dinikmati dari basis penelitian. Apabila masuk ke masyarakat dapat berdampak manfaat yang lebih luas.

Talkhshow KI Goes To Campus (KIP) turut hadir Rektor Universitas Katolik Indonedia Atma Jaya Prof. Dr. dr. Yuda Turana,Aang Muhdi Gozali Komisioner KI DKI Jakarta. Tiga Narasumber yakni Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Prov. DKI Jakarta), Pdt.Albertus Patty (Aktifis HAM), Dr.Lur.Asmin Fransiska, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya), dimoderatori oleh Feronica (Kepala Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya).

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.